Kutim Berlakukan Jam Malam, Aktivitas Warga Dibatasi Sampai Pukul 22.00 Wita

Kronikkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mulai memberlakukan pembatasan seluruh kegiatan warga hanya sampai jam 22.00 Wita. Kebijakan baru mengenai jam malam itu menyusul membludaknya kasus Covid-19 di wilayah Kutim dalam beberapa hari terkahir.
Pemkab memberlakukan jam malam dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pada Jumat (13/11/2020) kemarin.
Pemberlakuan tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Tim Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kutim tertanggal (9/11/2020), yaitu Kutim memberlakukan jam malam dan karantina terpusat.
Dalam Surat Edaran, Nomor : 366/668/PB./COVID-19/XI/2020 tentang pemberlakuan jam malam dan karantina terpusat. Mulai berlaku sejak 13 November 2020 kemarin.
Surat dimaksud ditanda tangani Pjs Bupati Kutim Moh Jauhar Efendi. Hal-hal yang disepakati dalam surat edaran melalui rapat di Markas Komando Distrik Militer 0909/Sangatta tersebut merinci ketentuan yang wajib diterapkan ditempat umum.
Situasi terkini terkait perkebangan covid-19 di Kutim menegaskan dua poin yaitu: pertama, telah terjadi kenaikan jumlah kasus terkonfirmasi postif secara signifikan. Kedua, wilayah Kutim, khususnya wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi zona berisiko tinggi.
Dalam surat edaran dimaksud ini juga ditegaskan tentang pemberlakuan secara efektif sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020, tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes). Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Alasan yang mendasari surat edaran juga karena Kutim kini masuk peringkat 30 nasional pasien positif COVID-19 se Indonesia. Tentunya Perbup pemberlakuan jam malam yang pernah terbit akan lebih dimaksimalkan implementasinya.
“Jadi pemberlakuan jam malam itu sudah lama dilakukan di daerah lain yakni Balikpapan. Kini di Sangatta Utara dan Selatan bakal dikonsentrasikan pemberlakuan jam malam,” tegas Jauhar.
Tempat umum yang dimaksud dalam edaran ini meliputi tempat hiburan malam, seperti cafe dan sejenisnya. Pelaku usaha maupun warga harus menghentikan aktivitas pada pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam. Pegitu pun aktuvitas pertemuan/ kerumuman/perkumpulan harus dianggap telah selesai atau bubar setelah jam tersebut.
Untuk karantina terpusat diwajibkan pada lokasi yang telah disediakan pemerintah. Sehingga tidak ada lagi yang melakukan isolasi mandiri dirumah masing-masing. Ditegaskan, penerapan pola isolasi terpusat bagi seluruh entitas. Tak hanya bagi pemerintah dan swasta, namun juga korporasi dan masyarakat.
Dengan menempatkan pasien atau klien terkonfirmasi hanya pada instalasi yang disediakan secara khusus, oleh pemerintah atau perusahaan. Sebagai tempat perawatan atau karantina. (Red).