Dilantik, Joni Resmi Jabat Ketua DPRD Kutim

Kronikkaltim.com – Pengucapan Sumpah Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Sisa Masa Jabatan 2019-2024 digelar Kamis (5/1/2020). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Joni akhirnya resmi menjabat Ketua DPRD Kutim menggantikan Encek Ur Firgasih yang tersandung kasus korupsi.

Melalui paripurna, Joni diambil sumpah dan janjinya sebagai Ketua DPRD Kutim, di Ruang Utama Sekrerariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi.

Paripurna dipimpin Plt Ketua DPRD Kutim, Asti Mazar didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan dihadiri sejumlah wakil rakyat lainnnya seperti Jimmi, Asmawardi, dan Ramdhani. Begitupun pihak pemetintah daerah, hadir Pjs Bupati Kutim Mohammad Jauhar Effendi bersama unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD).

Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung singkat. Usai membuka rapat paripurna, pimpin rapat Asti Mazar. Acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Gubernur Kaltim terkait dengan pengangkatan Ketua DPRD Kutim.

Selanjutnya, prosesi pengambilan sumpah dan penyerahan palu sidang dari Asti Mazar dan Arfan kepada Joni sebagai Ketua DPRD Kutim.

Usai acara, Ketua DPRD Kutim Joni menegaskan pihaknya akan menjadi mitra kritis, konstruktif dan konstitusional bagi pemerintah Kutim. Pada tahap awal, dia akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya untuk menjalankan roda organisasi. Termasuk mengenai kebijakan anggaran penaganan Covid-19.

Dia juga memastikan mendukung kebijakan pemerintah daerah terkait penaganan Covid-19.

“Saya mungkin akan berkordinasi dengan unsur pimpinan dan teman-teman DPRD juga langkah-langkah apa yang dibutuhkan untuk Covid-19 ini, karena memang Kutai Timur luar biasa perkembangan covid ini. Bagaimana kita paling tidak memperlambat perkembangannya,” tegasnya.

Ditanya soal anggaran pendidikan 20 persen, Joni mengatakan, itu wajib kita lakukan. Namun juga dilihat dari kondisi anggaran yang ada.

“Kalau itu memungkinkan kenapa tidak. Yang 20 persen, 10 persen dan 15 persen diatur oleh pusat, kalau memang anggaran kita untuk itu mencukup, mungkin kalau kita lebihkan juga tidak apa-apa,” pungkasnya. (Red).