Warga Kutim Kehilangan STNK Motor di Malang

Gambar ilustrasi, Warga Kutim Kehilangan STNK Motor di Malang, Kok Bisa? Simak Kisahnya
Kronikkaltim.com – Muhammad Hidayat, warga Gang Damai, nomor 11 RT 41, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kaltim telah mengalami kehilangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan roda dua miliknya.
Kejadian tersebut dialami pada saat majalani pendidikan atau kuliah di Kota Malang. Kala itu, 7 Maret 2018 silam, ia mencoba melakukan pencarian namun tidak ditemukan dan akhirnya melaporkan kejadian yang dimaksud tersebut ke Polsek Lowokwaru, Kota Malang tertanggal 8 Maret 2018, namun hingga kini belum ada kabar atau laporan masyarakat yang menemukan STNK tersebut. Polisi setampat saat itu pun telah mengeluarkan surat kehilangan sebagaimana laporan yang dimaksud.
Karena berbagai aktivitas dan kesibukan, ditambah dengan syarat administrasi untuk membuat STNK kehilangan, maka Muhammad Hidayat saat itu belum sempat membuat pengganti STNK yang dimkasud tersebut. Kini drinya kembali mencoba melaporkan kehilangan STNK tersebut kepada Polsek Sangatta Utara, Kabupaten Kutim, Kaltim.
Adapun identitas STNK roda dua atas nama ayah dari Muhammad Hidayat, yaitu Mansur, alamat Gang Damai, nomor 11 RT 41, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Kaltim, dengan Suzuki Revo, tahun 2013, 113 cc, warna hitam coklat dengan nomor polisi KT 6696 RI, nomor rangka MH8CE45AADJ117354, nomor mesin AE521D107396.
Menurut Muhammad Hidayat, STNK tersebut tercecer atau jatuh di sekitar jl. Sutoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 7 Maret 2018 silam. Karena kajadian sudah sekitar dua tahun dan nihil kemungkinan untuk menemukan kembali STNK tersebut, maka dirinya berharap pihak yang bersangkutan dapat membatu untuk membuat baru atau sebutan lainnya terhadap STNK yang ia maksudkan tersebut. (Red).