Lagi, Polres Kutim Tangkap 1 Tersangka Narkoba di Muara Wahau

Kronikkaltim.com – Meski pengungkapan terhadap kasus narkoba di Kutai Timur (Kutim) bisa dibilang sudah tak terhitung jumlahya, namun tidak membuat jajaran Sat Resnarkoba Polres Kutim bersantai dan berpuas diri.

Terbukti, Selasa (27/10/2020) Polres Kutim kembali berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial D (37). Polisi mengamangkan pelaku D di rumahnya, Jl Gabus RT 008 Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kutim.

Dari kronologi kejadian, penangkapan tersangka dijelaskan berawal dari informasi masyarakat sejak awal Oktober 2020.

Mendapatkan informasi bahwa di wilayah Muara Wahau sering terjadi transaksi narkoba, petugas Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Wawan Rachmawan melakukan penyelidikan dan menuju lokasi, pada Selasa (27/10), sekitar pukul 20.30 Wita.

Setelah dipastikan kebenarannya, kemudian dilakukan penggeledahan dari badan pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Hasilnya mendapatkan 30 poket yang diduga sabu, yang mana sabu tersebut disimpang di dalam kantong celana sebelah kanan, 2 buah hp, 1 buah timbangan digital,” jelas Iptu Wawan dalam keterangannya Rabu (28/10/2020).

30 Poket diduga narkotika jenis sabu tersebut seberat 9,82 gram beserta plastik pembungkusnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terncam dinganjar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ersa/E1).