Baru Disahkan, Serikat Buruh-Pekerja Kutim Tolak UU Cipta Kerja

Serikat pekerja-buruh Kutai Timur (Kutim) dialog dengan DPRD dan Pemkab Kutim di riaung hearing DPRD Kutim, Rabu (7/10/2020).

Kronikkaltim.com – Sembilan pengurus serikat pekerja-buruh Kutai Timur (Kutim) melakukan dialog dengan DPRD dan Pemkab Kutim, Rabu (7/10/2020).

Dialog tersebut dilakukan usai pemerintah dan DPR mengesahakan Omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR RI, Senin (5/10/2020) malam.

Dialog yang digelar di Ruang Hearing Sekrerariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi itu merupakan upaya Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD), Polres dan serikat pekerja dan buruh se-Kutim dalam rangka mengantisipasi gerakan massa.

Dialog dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan dan dihadiri Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Pjs Bupati Kutim, Moh. Jauhar Efendi, perwakilan BPJS dan Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Lagit.

Adapun para Serikat Pekerja dan Buruh tersebut, diantaranya SPKEP SPSI, SPKEP, PPMI, SBSI, FPBM KASBI, SPN, Korpra KPC, SPSM KPC, dan KSBSI.

Usai dialog, Arfan menyampaikan terimakasih kepada Pemkab dan Polres Kutim yang berkesmpatan hadir pada dialog tersebut.

“Ternyata beliau (Polres-Pemkab Kutim) bisa mengfasilitasi teman-teman buruh supaya tidak turun kejalan hari ini sama dengan daerah-daerah lain,” terang Arfan.

Terdapat dua poin yang disepakati dalam dialog tersebut. Diantaranya, membuat surat terbuka kepada presiden dan mengirimkan surat kepada DPR RI untuk menolak UU Cipta Kerja.

“Teman-teman serikat menganggap bahwa undang-undang cipta kerja ini tidak berpihak kepada buruh dan pekerja,” jelas Arfan.

Sementara itu, Ketua FPBM KASBI Kutim Bernadus Aholiap Pong mengapresiasi upaya Polres Kutim dalam mengatisipasi gerakan massa yang dapat menggangu meamanan dan ketertiban.

“Apirasi teman-temab pekarja dan buruh sudah kami sampaikan ke DPRD dan DPRD akan menyampaikan ke pusat. Yang jelas kami menolak UU Cipta Kerja dan memintah pemerintah dan DPR RI untuk mencabut undang-undang ini,” imbuhnya.

Terkait 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, namun sejumlah pihak menyebut tidak sesuai fakta atau hoax, Bernadus dengan tegas mengatakan, itu hanyalah sebuah opini publik yang sengaja dibangun untuk mempengaruhi masyarakat yang tidak mengerti tentang tuntutan buruh.

“Jadi dikaji dulu dan dilihat dulu, sehingga kita tahu. Benar nga 12 tuntutan buruh ini hoax. Jadi menurut kami informasi itu segaja dibuat untuk menggiring opini masyarakat,” tuturnya.

Senada, Ketua SPKEP SPSI Kutim Ridwan yang didampingi Wakilnya Tunggul Anang Rangga dan Ketua PUK PT KPC Yunus mengatakan, UU Cipta Karya menurunkan nilai perlindungan dan kesejahteraan pekerja dari peraturan yang sudah ada.

Oleh karenanya, untuk menetralisasi keterangan mengenagi tuntutan buruh dan info hoax yang sengaja dihebuskan itu diperlukan klarifikasi dari lembaga independen melalui matriks perbandingan antara UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003, diantara pernyataan pemerintah dan serikat pekerja. (ImranRSahara/E1).