KPU-Bawaslu Kutim Tegaskan Pilkada Utamakan Prokes dan Prinsip Demokrasi

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida dan Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling bergantian menjelaskan teknis metode protokol kesehatan jelang Pilkada Serentak. Foto: Irfan/Pro Kutim

Kronikkaltim.com – Ketua KPU Kutai Timur (Kutim) Ulfa Jamiatul Farida mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan mengutamakan protokol kesehatan dan prinsip demokrasi. Intinya semua pihak wajib melaksanakan aturan pencegahan COVID-19. Dia menjelaskan, tahapan Pilkada serentak 2020 telah dilaksanakan. Karena itu, diharapkan kerja sama semua pihak untuk melaksanakan prinsip dasar Pemilu yang jujur dan adil dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Serta memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.

“Ini sudah sesuai dengan Dasar hukum UU Nomor 8 Tahun 2020, PKPU Nomor 6 Tahun 2020, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” jelasnya saat melakukan presentasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah (TP3D) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (6/10/2020).

Disaksikan Pjs Bupati Kutim Moh Jauhar Effendi, Seskab Irawansyah, Asisten Pemkesra Suko Buono dan jajaran FKPD mulai dari perwakilan Kapolres, Danlanal, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri (PN), dan Ketua Pengadilan Agama (PA), dia kembali menjelaskan aturan metode kampanye. Disesuaikan dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 58 Ayat (2) dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog sebagaimana disebut pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial (medsos) dan media dalam jaringan (daring).

“Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan bisa di dalam ruangan atau gedung. Selanjutnya membatasi peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter antar peserta kampanye sebagaimana disebut  dalam pasal 6 dan pasal 9,” bebernya.

Ulfa lantas meminta seluruh pihak yang teribat dalam perhelatan rangkaian Pilkada Serentak 2020 wajib menggunakan alat pelindung diri (APD). Minimal berupa masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Selanjutnya menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas  cuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Bisa juga dengan aliran antiseptik berbasis alkohol. Diharapkan semua wajib mematuhi status penanganan COVID-19 pada daerah Pilkada Serentak yang ditetapkan  oleh pemerintah daerah.

“Ini yang akan menjadi metode kampanye yang direkomendasikan KPU Kutim, agar semua bisa bersinergi Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan prinsip demokrasi,” urainya.

Dalam waktu dekat KPU Kutim juga disibukkan dengan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Keperluan tenaga adhoc KPPS ada 7 orang dikalikan jumlah TPS di 18 Kecamatan Kutim ada 769 TPS, hasilnya menjadi 5.383 orang yang diperlukan untuk KPU. Untuk menyukseskan kinerja KPPS dalam membantu pemilih di pencoblosan 9 Desember mendatang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling turut menjelaskan pihaknya dalam pengawasan Pilkada Serentak dan penerapan protokol kesehatan menggunakan Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 4 Tahun 2020. Tentang pengawasan, penanganan, pelanggaran, dan penyelesaian sengketa di pilkada dalam kondisi bencana non alam COVID-19. Untuk pengawasan motode kampanye, Bawaslu menggunakan 7 poin.

“Pertama kampanye harus dalam pertemuan terbatas, selanjutnya pertemuan dilakukan tatap muka dan daring, pemasangan alat peraga kampanye (APK). Penyebaran bahan kampanye, debat publik, kampanye di media massa (cetak dan elektronik) dan kegiatan lainnya yaitu rapat umum, kebudayaan, olahraga, perlombaan, sosial, ulang tahun parpol, medsos, dan daring,” ujarnya.

Selain itu, Andi menambahkan pengawasan lainnya bisa berupa pendaftaran tim petugas atau relawan di medsos, protokol kesehatan COVID-19, politik uang. Netralitas ASN, kampanye pejabat negara dan sebagainya. Lebih jauh, ia turut melaporkan contoh potensi permasalahan yang bisa saja terjadi di lapangan seperti APK dan bahan kampanye tidak sesuai ketentuan, hoaks, black campaign, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang. Penggunaan fasilitas negara, kampanye di luar jadwal yang ditentukan, dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19. Untuk itu jika ada masalah muncul pastinya ada pembubaran kampanye paslon. Hanya berlaku jika ada paslon yang melakukan kampanye menyalahi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88 C dan Pasal 88 D.

“Kampanye mereka tidak memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19 dan ada konstentrasi massa yang tidak terkendali. Kemudian jika terjadi pelanggaran pemilihan di luar daripada yang dimaksudkan di atas akan tetap diterapkan proses penindaklan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (hms13/hms3)