Disebut Nunggak Utang Rp2,1 M, PT Gunta Samba Malah Bilang Begini

Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman
Nunggak membayarkan uang hasil usaha Koperasi Serba Usaha (KSU) Dharma Mulia Abadi sejak 2019, PT Gunta Samba dikabarkan menanggung utang lebih sekitar Rp2,1 miliar.
Kronikkaltim.com – PT Gunta Samba, perusahaan perkebunan Kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim), Kaltim, dikabarkan menunggak pembayaran hasil usaha sejumlah koperasi yang merupakan mitra kerjanya.
Hal tersebut terungkap saat empat koperasi menyampaikan permasalahannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (24/9/2020).
Dalam rapat dengar pendapat itu mencuat utang pihak PT Gunta Samba kepada pihak koperasi.
Salah satu pengurus koperasi menyebutkan, utang PT Gunta Samba kepada koperasi Koperasi Serba Usaha (KSU) Dharma Mulia Abadi, berkisar Rp2,1 miliar.
Dijelaskan, tunggakan pelunasan hasil usaha milik koperasi ke PT Duta Samba ini pelunasannya belum dilakukan sehingga berdampak pada anggota koperasi. Mereka menekankan agar pihak perusahaan kembali membenahi manajemen seperti melaksanakan haknya, terutama sisa hasil usaha di tahun 2019.
Ditekankan pula, terait MoU yang memerlukan kejelasan dari pihak PT Gunta Samba untuk membayakan hasil usaha setiap bulannya. Dijelaskan juga mengenai buku neraca dan laporan penanggungjawaban untuk tahun 2019 sudah diselasikan dan disampaikan, disamping mengkeritiki masalah penyelesaian SHO 2020 yang sampai saat ini belum terima oleh pihak koperasi.
Permasalahan pelunasan tunggakan hasil usaha koperasi oleh PT Gunta Samba, boleh dikatakan sudah sampai ketingkat mengkhawatirkan, karena upaya penagihan yang dilakukan para koperasi ke perusahaan sampai melibatkan pemerintah kecematan sebagai mediator, dan konon katanya, dari Info yang didapat bahwa proses mediasi sudah berkali-kali dan di janjikan akan dilunasi namun tak kunjung di realisasikan juga oleh pihak perusahaan PT Gunta Samba.
“Tahun 2019 yang terunggak untuk Koperasi Serba Usaha Dharma Mulia Abadi, itu 2,1 miliar sekian.” ujarnya.
Adapun tiga koperasi lainya selain KSU Dharma Mulia Abadi, yaitu Koperasi Gunung Emas, Koperasi Petani Makmur dan Koperasi Karya Pembangunan. Koperasi Petani Makmur sendiri disebutkan memiliki uang usaha yang belum dibayarkan oleh PT Gunta Samba, berkisar Rp1,6 miliar.
Karena bosan selalu di janji-janjikan dan sepertinya pihak perusahaan sudah pailit karena tidak sanggup mempertanggung jawabkan hutang mereka ke koperasi, empat koperasi mengadukan nasipnya ke DPRD Kutim. Namun dalam mediasi yang dijadwalkan dewan, itu tidak dihadiri pihak manajemen perusagaan yang memiliki komputen menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya kira dari empat koperasi yang hadir, ada permasalahan yang sama dan ada permasalahan yang berbeda-beda. Sesuai disampaikan dari perwakilan masing-masing kiperasi,” imbuhnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman menyampaikan dan meminta dengan tegas agar memiliki niat itikad baik untuk membahas permasalahan tersebut dengan para pihak koperasi.
“PT Gunta Samba itu, mereka sudah ada surat balasan meminta karena alasan Covid-19 mereka tidak bisa hadir. Padahal memang sebelum undangan itu kami sampaikan saya secara khusus sudah telpon dengan orang dari duta samba itu. Saya bilang Pak Petrus ini ada masalah begini kami mau adakan RDP, tujuannya untuk mengutus orang yang paham, supaya bisa memberikan pehaman kepada masyarakat,” terangnya.
Tapi, lanjut dia, pihak perusahaan memang sudah menyampaikan bahwa tidak bisa hadir lantaran alasan pendemi tersebut. DPRD sendiri dalam hal ini, kata Faizal, sudah menawarkan agar pihak perusahaan mengikuti RDP bersama dengan via zoom.
“Tapi kalau disni tidak ada pihak perusahaan kita mau cari solusi apa. Intinya kami DPRD posisinya berada di tengah. Jadi kami tetap mendukung investasi ini supaya berjalan, yang kedua supaya perusahaan yang hadiri di Kutim itu kesejateraan masyarakatnya itu terpenuhi. Tidak mungkin dong diberikan izin tapi tidak mengsejahteraakan masyarakat,” jelasnya.
Faizal menabahkan, senadainya cuma satu koperasi yang mengalami permasalahan dengan pihak perusahaaan. Itu kemungkinan disebakan karena miss komunikasi. “Tapi pemasalahnnya empat koperasi di Kaubun itu semua melapirkan dengan hal yang sama,” tuturnya.
Terkait permasalahan itu, politsi PDP Perjuangan ini mengatakan, menurut penyampaian ketua koperasi, yang pertama mengenai bagi hasil di tahun 2019 yang belum selesai.
Selanjutnya, terkait penjualan TBS 2020. Dan ketiga dana borongan. Faizal dalam hal ini berjuar, mungkin pihak perusahaan memebrikan peluang kepada kepada koperasi untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat. “Tapi mereka dalam empat bulan ini belum ada pembayaran dari kegiatan,” katanya.
Adapun langkah yang akan di ambil dewan, Faizal menuturkan, karena dinas pekebunan tidak hadir. Padahal, terkait regulasi debgan kebun mitra paling tidak dinas perkenunan yang memahaminya. Begitupun pihak perusahaan.
“Ya kami tadi mau minta tanggapan dari mereka. Tapi karena tidak hadir, jadi terkait apa yang akan kita lakukan nanti, kami akan mengumpulkan data, aturan-aturan dan kesepakatan-kesepakatan karena berepa kali di mediasi dan sudah diselaikan di kecamatan. Disitu juga ada kesepakatan yang mereka sudah buat di kecamatan itu, kami pelajari kesepakatan-kesepakatan itu. Nanti kami akan minta izin kepimpinan untuk mungkin minta surat tugas dan langsung ketemu dengan manajemen,” pungkasnya.
Batantahan PT Gunta Samba Terkait Utang dan Laporan Koperasi ke DPRD Kutim
Sementara itu, GM Kemitraan PT Gunta Samba melalui telepon selulernya membantah keterangan pengurus kopersasi tersebut. Ia menyebut apa yang dilaporkan pihak koperasi tidak benar adanya.
“Penyampaian Handoko (pihak koperasi-red) tidak benar, karena laporan semester pertama tahun 2020 belum tutup buku,” ujarnya, Jumat (25/9/2020).
Kedua, lanjut dia, sesuai undang-undang nomor 25 tahun 1992 bab 9 pasal 45 ayat 1 berbunyi: Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dikurangi denqgan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya.
“Termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan,” sebut Petrus.
Petrus pun merinci permasalahan tersebut. Ia menyampaikan revisi khusus di koperasi Dharma Mulia Abadi. Selin itu, terkait laporan keuangan tahun buku sampai dengan Desember 2019.
Untuk 4 Koperasi, Petrus mengungkapkan bahwa masih rugi atau hutang ke PT. Gunta Samba yaitu sebagai berikut:
1. Tani Makmur sebesar Rp.16.108.754.513,-
2. Gunung Emas sebesar Rpters.34.643.588.599,-
3. Karya Pembangunan (PT.GS) sebesar Rp.65.420.578.762,-
4. Koperasi Dharma Mulia Abadi Rp. 28.308.619.403,-
“Sedangkan koperasi Tani Makmur hanya yang mendapatkan SHU, di 2019 sudah dibayarkan sebesar Rp. 473.673.405,” terang Petrus.
(IR Sahara/E1).