Memenuhi Syarat, KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon di Pilkada Kutim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) bersama tiga perwakilan pasangan calon, Rabu (23/9/2020) (foto grup kronikkaltim.com)

Kronikkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) akhirnya secara resmi menetapkan jumlah peserta yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kutim 2020. Para peserta dianggap telah memenuhi syarat.

Penetapan paslon Pilkada Kutim 2020, disahkan melalui rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) di Kantor KPU Kutim, Rabu (23/9/20).

Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida mengatakan, penetapan paslon tersebut sudah melalui berbagai tahapan. Ada tiga paslon yang telah ditetapkan resmi menjadi peserta Pilkada Kutim 2020, antara lain Mahyunadi-Kinsu, Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang, dan Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo.

Tiga paslon yang ditetapkan, lanjut Ulfa, adalah mereka yang telah diusung partai politik (parpol) dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan KPU RI.

“Paslon yang ditetapkan adalah Mahyunadi-Kinsu dengan jumlah dukungan 23 kursi parlemen, Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang dengan diusung delapan kursi, dan terakhir ada Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo dengan dukungan sembilan kursi,” ungkap Ulfa kepada halokaltim.com-kronikkaltim.com grupa, Rabu (23/9/20).

Menurut Ulfa, para paslon yang telah ditetapkan tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk mendaftar pilkada. Baik berupa syarat dukungan jumlah dukungan parpol, maupun berbagai syarat lainnya.

“Kami telah melakukan pengecekan dan verivikasi terhadap berkas syarat-syarat yang dilengkapi oleh para paslon tersebut. Salinan telah kami berikan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kutim, sehingga Bawaslu juga melakukan pemeriksaan dan verivikasi,” ucap Ulfa. (adv/mon/ersa).