Disoroti KPK, BPKAD Kutim Minta Mobil Dinas yang Dikuasai Pensiunan Dikembalikan
Kronikkaltim.com – Siapa menyangka ternyata selama ini mobil dinas (Mobdin) aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih banyak yang belum dikembalikan. Sejumlah pejabat yang sudah purna tugas ternyata masih menikmati fasilitas negara.
Penggunaann kendaraan dinas yang berplat merah bukan peruntukan bagi yang sudah purna tugas karena itu aset daerah. Kendaraan yang belum dikembalikan menjadi salah satu perhatian karena sudah terdata di KPK.
Motor dan mobil aset Pemkab Kutim yang belum diinventaris oleh Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi perhatian khusus tim KPK saat melakukan kegiatan rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi gelaran KPK RI, Rabu (16/9/2020).
Kepala Bidang Aset BPKAD Kutim, Supartono meminta aset-aset Pemkab Kutim segera ditertibkan, termasuk aset berupa kendaraan dinas yang dipakai mantan pejabat yang belum dikembalikan. Ia meminta, kendaraan itu segera dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“KPK sudah mengingatkan dalam jangka tiga tahun ke depan jika seluruh kendaraan dinas tersebut tidak segera dikembalikan, maka pihak KPK yang akan bertindak sendiri untuk menyita,” jelasnya saat ditemui.
Selain itu, KPK juga mempertanyakan mobdin yang digunakan oknum diluar pegawai Pemkab Kutim dengan status pinjam pakai namun semua beban pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemkab Kutim.
“Ternyata KPK memiliki data bahwa ada mobil dinas yang digunakan di luar Pemkab Kutim padahal kita tahu masih ada sejumlah OPD yang kekurangan mobil operasional. Tentu tak wajar ketika Pemkab sendiri masih kekurangan kendaraan operasional sementara di luar pada itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.