Sehari, 2 Budak Sabu di Muara Wahau Dibekuk Polisi

Kronikkaltim.com – Polsek Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim) kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Dua orang di daerah itu diamankan dengan barang bukti sabu seberat 7.39 gram.

Dua plaku ini adalah BR (35) warga Desa Muara Wahau RT 05, BR diamankan disalah satu penginapan di SP.2  Desa Wahau Baru. Sedabgkan RM (28) yang merupajan warga Jalan Bandeng SP Satu, Desa Wanasari, diamankan dikediamannya sendiri.

Kapolsek Muara Wahau Muhammad Yusuf melalui Kanit Reskrim Muara Wahau Ipda Erwin Susanto mengatakan bahwa pada hari Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 15.00 Wita petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu penginapan di SP 2 Desa Wahau Baru, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut kemudian petugas Polsek Muara Wahau melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 sore petugas melakukan pemeriksaan di penginapan dan pada saat dilakukan pemeriksaan dilorong penginapan terdapat seseorang laki-laki yang mencurigakan

“Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim langsung melakukan pemeriksaan didalam kamar tempat orang tersebut menginap dan didapatkan satu buah bong alat hisap sabu dimana didalam pipet kaca nya masih terdapat sisa sabu,” ungkap Ipda Erwin, Kamis (17/9/2020).

Kemudian dihari yang sama, sekira pukul 22.00 Wita, petugas kembali mengamankan seseorang pelaku mengaku berinisial RM didalam rumahnya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan dirumah RM ditemukan dompet perhiasan warna merah muda dikantong celana sebelah kanan yang dikenakannya dan pada saat dibuka ternyata didalamnya berisikan tiga poket narkotika jenis sabu dengan kemasan bervariasi,” pungkasnya.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti yang ada diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, terhadap Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 2.250 juta dan satu buah handphone.