Cabuli Murid Usia 14 Tahun, Ini Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Kutim
Kronikkaltim.com – Usai dilakukan pemeriksaan mendalam, seorang perempuan yang diaguli oleh oknum gurun ngaji berinisial MN (25) di muara wahau, Kutai Timur, Kaltim, ternyata bukan paksaan. Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf menerangkan kasus tersebut terungkap dari laporan orang tuanya karena anaknya hilang dari rumah sejak tanggal (15/9/2020).
Dari laporan dari orang tua korban bahwa anaknya yang kabur dari rumah, ternyata ke Samarinda bersama pelaku. Korban memaksa ingin ikut sebab pelaku hendak pulang kampung.
“Akhirnya keduanya pun diamankan disalah satu warung di Kota Samarinda pada (16/9/2020) malam,” terang Rauf.
Dari hasil pengakuan tersangka Ngali, ia mengaku tidak menjalin hubungan asmara dengan korban. Namun hubungan yang dilakukan memang atas dasar suka sama suka.
“Saya ga pacaran sama dia, pada Juli pertama itu dia yang pertama merayu saya dan memegang alat vital saya. Lalu pada Septembernya dia juga yang mengajak saya ketemu dan terjadilah hal itu dirumah saya sebanyak dua kali, dan terakhir satu kali di kebun sawit,” ungkapnya dengan nada menyesal.
Kini MN alias Ngali itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kutim akibat ulahnya melakukan hubungan badan dengan perempuan yang masih berumur 14 tahun.