JPU KPK Limpahkan Perkara Dua Tedakwa Penyuap Bupati Kutim Nonaktif
Kronikkaltim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dua tedakwa dalam kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kutai Timur (Kutim) 2019-2020 kepada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Dua terdakawa pemberi suap kepada Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan beberapa orang lainnya itu adalah Aditya Maharani Yuono (AMY) dan Deky Aryanto (DA)
“Hari ini, JPU KPK melimpahkan perkara atas anama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda,” kata Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Ali menerangkan, setelah dilimpahkan maka status penahanan beralih kepada penahanan oleh Mejelis Hakim.
“Selanjutnya Penuntut Umum akan menunggu penetapan dari majelis hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa,” ucap dia.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan terkait pasal dakwaan kedua terdakwa. Dianrtaranya: terdakwa Deky Aryanto: pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sbgmna tlh diubah dgn UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP
Atau.
Selanjutnya, Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebaimana twlah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Aditya Maharani Y, pertama didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sbgmna tlh diubah dgn UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sbgmna tlh diubah dgn UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diketahui, Bupati Kutim nonaktif, Ismunandar terjerat kasus korupsi bersama sang istri yang merupakan Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasi, serta tiga Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kutim, yakni, Dinas PU Kutim, Aswandini Eka Tirta, Bapenda, Musyaffa dan BPKAD, Suriansyah alias H Anto.
Dalam kasus ini, KPK juga mengamankan dua rekanan di lingkungan Pemkab Kutim yang tak lain adalah Aditya Maharani Y dan Deky Aryanto.
Melalui para kepala dinas atau badan tersebut, KPK menduga ada aliran dana dari kedua rekanan tersebut pada Bupati non aktif dan Ketua DPRD Kutim non aktif. Ketujuh tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI di Jakarta pada 2 Juli 2020 lalu.
Adapun barang bukti yang disita berupa, uang tunai Rp 170 juta, deposito senilai Rp 1,2 miliar dan empat buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar.