Diatur Dalam Perbup, Tempat Usaha di Kutim yang Langgar Prokes Bisa Ditutup
Kronikkaltim.com – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) akan menutup tempat usaha yang tidak taat protokol kesehatan (Prokes). Ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutim Nomor 32 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).
Dalam Perbub tersebut, dijelaskan bahwa pengelola usaha, penyelenggara kantor, tempat usaha maupun industri, dikenakan sanksi teguran. Seperti penghentian operasional sementara serta menyediakan 40-50 lembar masker.
Sementara, pelaku usahanya akan disanksi dengan wajib menyediakan masker sebanyak 200 lembar. Masker-masker tersebut pun akan serahkan pada tim gugus tugas untuk dibagikan ke masyarakat.
Perbup ini memberlakukan wajib masker pada masyarakat saat berada diluar rumah, termasuk tempat umum, fasilitas umum, maupun transportasi umum. Sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), baik perorangan maupun tempat umum.
Bagi pelanggar perorangan, selain teguran lisan dan tertulis, siap-siap untuk bekerja sosial membersihkan fasilitas umum (Fasum), menyediakan 19 lembar masker yang harus diserahkan kepada tim gugus tugas, yang nantinya akan dibagikan ke masyarakat.
Dalam Perbup tersebut juga tertuang bahwa mereka yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, harus melakukan isolasi mandiri di rumahnya dan tidak boleh berada di tempat umum.
Bila melanggar, pemerintah dibantu aparat keamanan akan melakukan tindakan jemput paksa dan dilakukan karantina di rumah sakit atau ditempat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang yang menandatangi Perbup menegaskan, dengan telah dikeluarkannya Perbup maka masyarakat harus semakin sadar akan prokes juga pentingnya mentaati aturan daerah yang berlaku.
“Sekarang aturannya sudah jadi, mari kita laksanakan dan taati bersama. Karena penyebaran COVID-19 di Kutim sudah tidak bisa dianggap enteng lagi. Jumlah terkonfirmasi kian bertambah untuk itu taati prokes agar COVID-19 segera berhenti,” ucapnya.