Pemeriksaan Kesehatan Kandidat, KPU Kutim Fokuskan Test Swab dan Narkotika

Kronikkaltim.com – Setelah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), kandidat bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) dijadwal mengikuti tes kesehatan.

Pantuan sumber media ini, pemeriksaan kesehatan para kandidat dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga, Senin (7/9/2020) pukul 08.00 Wita.

Diantara kandidat yang melakukan pemeriksaan, yakni bakal pasangan calon dari pasangan Mahyunadi-Kinsu, yakni Mahyunadi dan H Lulu Kinsu. Untuk pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang, hanya diikuti Pak Ardiansyah Sulaiman.

“Sementara untuk Kasmidi Bulang masih melakukan isolasi mandiri karna dinyatakan positif Covid-19. Mereka yang hadir di RSUD mulai pemeriksaan sekitar pukul 8.00 pagi,” ungkap Ketua KPU Kutim, Ulfa didampingi Sekretaris KPU, Jumeah.

Di hari yang sama, disebutkan pasangan bacalon AFI- Uce juga melakukan pemeriksaan. Namun berbeda jam atau waktu pemeriksaan kesehatan.

“Menurut rencana dilakukan di hari yang sama secara serentak. Kebetulan, pasangan Awang Ferdian dan Uce Prasetyo juga sudah melakukan swab test, setelah melakukan pendaftaran,” terang Ulfa.

Ulfa mengkatakan, hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk oleh KPU nanti diserahkan secara individu. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan terdiri dari tiga jenis, yaitu soal kesehatan jasmani dan rohani, psikologi dan narkotika oleh BNN

Diketahui, KPU mewajibkan setiap pasangan calon di Pilkada 2020 harus berstatus bebas dari virus corona (Covid-19) sebelum melakukan tes kesehatan yang dilaksanakan 4-11 September 2020.

“Sebelum pemeriksaan kesehatan, calon yang akan memeriksa kesehatan statusnya harus bebas Covid atau status swab-nya negatif,” jelas Ulfa.

Dengan aturan itu, kata Ulfa, diharapkan setiap pasangan calon sebelum melakukan tes kesehatan sudah melakukan tes swab.

Jika hasil tes swab negatif, paslon dapat mengikuti tes kesehatan. Sebaliknya, jika salah satu pasangan calon diindikasikan positif Covid, pemeriksaan kesehatan ditunda sampai yang bersangkutan selesai menjalani karantina atau isolasi mandiri. Setelah itu, peserta diminta untuk kembali melakukan tes swab.

“Kalau statusnya (masih) positif, maka belum bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya.

Aturan mengenai tes swab pasangan calon telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 50A, setiap bakal pasangan calon harus melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif. (adv/ersa).