KPU Kutim Lewati Tahap Pendaftaran Peserta Pilkada 2020, Ini Jadwal Selanjutnya

Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida

Kronikkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melewati proses tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pillada) 2020. Pendaftaran tersebut digelar pada 4 September hingga 6 September 2020.

Jadwal ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di Kutai Timur (Kutim), pendaftaran pasangan calon kepala daerah hingga hari terkahir, 6 September 2020, diikuti tiga pasangan calon. Yakni Mahyunadi-Kinsu atau pasangan yang berakronim Makin. Selanjutnya, Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang atau ASKB, terkahir Awang Ferdian Hidayat dengan akronim AFI-Uce.

Dalam pendaftaran itu, Makin diketahui diusung oleh 6 partai politik. ASKB sendiri didukung 3 partai politik, sedangkan AFI-Uce diusung 1 Partai Politik. Partai pengusung yang dimaksud ini, adalah partai parlamen atau mereka yang memiliki kursi di DPRD Kutim.

Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida dalam keterangannya mengatakan, selama proses pendaftaran hingga saat ini, tak ada kendala. Semua tahapan berjalan lancar dan sukses.

“Tentu saja harapan kita hingga akhir pencoblosan,” kata Ulfa didampingi Sekretaris KPU, Jumeah.

Kembali kepada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Yaitu, setelah proses pendaftaran, para pasangan calon kepala daerah akan mengikuti pemeriksan kesehatan pada 4-11 September 2020.

Pada 11-12, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan. Tanggal 6-12, verifikasi syarat calon, 13-14 pemberitahuan hasil verifikasi.

Pasangan calon yang lolos verifikasi administrasi akan ditetapkan pada 23 September 2020. Sedangkan pengudian nomor urut dilakukan pada 24 September.

Selanjutnya, KPU memberikan waktu selama 71 hari untuk masing-masing pasangan calon berkampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Masa kampanye itu terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan kegiatan lain.

Sedangkan untuk kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik baru bisa dimulai pada 22 November hingga 5 Desember. Debat terbuka antar pasangan calon digelar pada 26 September sampai 5 Desember.

Masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan dari 6 Desember sampai 8 Desember. Pemungutan suara digelar pada 9 Desember. Untuk rekapitulasi dilakukan mulai dari hari pemungutan suara hingga hari terakhir pengumuman hasil rekapitulasi, yaitu pada tanggal 9-26 Desember.

Pengumuman hasil rekapitulasi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di laman KPU Kabupaten/Kota sejak 13-17 Desember 2020. Untuk pengumuman hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi pada 16-26 Desember 2020.

Untuk penetapan pasangan calon Bupati, Wali Kota, dan Gubernur terpilih dilakukan dam disebutkan dalam PKPU paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara, penetapan pasangan calon terpilih yang telah melewati penyelesaian sengketa hasil pemilihan dilakukan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusa dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

Sebelumnya, KPU juga telah menyelesaikan tahapan Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih, hingga proses verifikasi persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Untuk selengkanya, jadwal tahapan Pilkada serentak 2020 terbaru berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020, dengan tahapan Pendaftaran Paslon.

Pasca Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus – 3 September 2020) dan Pendaftaran Paslon (4 – 6 September 2020) serta Verifikasi syarat pencalonan (4 – 6 September 2020), sebagai berikut:

1. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 – 8 September 2020)
2. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 – 8 September 2020)
3. Pemeriksaan kesehatan (4 – 11 September 2020)
4. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 – 12 September 2020)
5. Verifikasi syarat calon (6 – 12 September 2020)
6. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 – 14 September 2020)
7. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 – 22 September 2020)
8. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 – 16 september 2020)
9. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 – 22 September 2020)
10. Penetapan Paslon (23 September 2020)
11. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020)

Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23 – 9 November 2020)

Tahapan Masa Kampanye (26 September – 5 Desember 2020)
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September – 5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September – 5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November – 5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020)

Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 – 11 Desember 2020)
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 – 14 Desember 2020)
5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 – 16 Desember 2020)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 – 17 Desember 2020) – Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota
7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 – 19 Desember 2020)
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 – 20 Desember 2020)

Tahapan Penetapan Paslon Terpilih

1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. (Adv/ersa).