Takut Diceraikan Suami Karena Keguguran, IRT asal Wahau Culik Bayi di Telukpandan

Kronikkaltim.com – Takut diceraikan suami karena anak yang didalam kandungnya meninggal dunia atau keguguran tanpa sepengetahuan suami, NT (37), ibu rumah tangga (IRT) asal Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, nekat menculik seorang bayi berusia 3 hari.

Bayi berinisial AA ini dibawa kabur dari rumah orang tuanya di Kecamatan Telukpandan, Kutim, Kaltim, pada Selasa (1/9/2020).

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rauf mengunkapkan kronologis kejadian perkara, pada Kamis (3/9/2020). Motif pelaku disebutkan takut diceraikan oleh suami karena bayi yang dikandungnya meninggal tanpa sepengetahuan suaminya.

Dijelaskan, pada Selasa (1/9/2020) sekitar jam 18.00 Wita, terlapor datang membesuk pelapor dirumahnya yang mana baru saja pulang dari RS PKT Kota Bontang pasca persalinan. Sekitar Pukul 22.00 Wita, pelapor bayi dan juga termasuk terlapor tidur di tempat yang sama bersamaan.

Selanjutnya, sekitar jam 23.00 Wita ketika pelapor sadar dan bangun dari tidurnya, yang bersangkutan mendapati bayi pelapor sekaligus terlapor sudah tidak ada lagi di rumah dan sekitarnya.

Laporan polisi, LP/ 129 / IX / 2020 / KALTIM / RES KUTIM, tertanggal 02 September 2020.

“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelas AKP Abdul Rauf.

Atas laporan itu, polisi pun langsung bergerak dan mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti berupa satu buah dot bayi, satu lembar selimut bayi, dan satu buah handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, NT alias pelaku kini harus berurusan dengan pihak berwajib dan terancam dikenai Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. (ersa).