Sanksi Tegas Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

Ilustrasi kebakaran hutan (AFP Photo)

Kronikkaltim.com – Pelaku pembakaran hutan dan lahan bakal dikenakan sanksi tegas berupa pidana dan denda. Ancaman pidana dan denda tersebut tertuang dam Undang-Undang Perkebunan No.39 Tahun 2014, tentang Perkebunan.

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Ardi Praptono mengatakan, pada pasal 108 Undang-Undang Perkebunan No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dijelaskan, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

” Jadi, bagi pelaku akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” ujar Ardi, dalam webinar di Jakarta, Rabu (2/9).

Ardi Praptono mengatakan, karena dampak Karhutla sangat merugikan, maka  semua pihak diimbau berkolaborasi dan bekerjasama untuk melakukan pencegahan.  Kementerian Pertanian  pun secara aktif melakukan sosialisasi regulasi dan penerapan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) di enam provinsi  rawan karhutla yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Anis Susanti Aliati mengemukakan, upaya pencegahan Karhutla akan lebih baik dibandingkan pada saat terjadi kebakaran. ” Karena itu, pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama mulai dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi dan masyarakat,” kata Anis.

Anis menyebutkan, berdasarkan prediksi BMKG tahun ini terjadi kemarau basah, sehingga mendukung pengurangan areal Karhutla. ” Melalui  teknologi modifikasi cuaca (TMC) yang kita lakukan lebih awal pada akhir musim hujan, Maret 2020,” ujarnya.

Kendati TMC bukan satu-stunya cara pengendalian Karhutla, lanjut Anis, masih ada solusi lain yakni optimalisasi pemanfaatan data iklim dan monitoring cuaca.

Anis juga berharap, para pemegang konsensi lahan agar melakukan kegiatan pembukaan lahan tanpa bakar. Sedangkan limbah hasil pembukaan bisa dimanfaatkan untuk membuat cuka kayu atau disinfektan.

Menurut Anis,  sesuai prakiraan BMKG yang memprediksi puncak musim kemarau tahun ini terjadi pada Juli-September. Karena itu, semua pihak tetap harus waspada.

“Terutama pada Agustus ini, dan kami berharap Karhutla tahun ini tidak meningkat,” pungkasnya. (Humas Ditjen Perkebunan).