Alat Bukti Prostitusi di Wakop Jalan Sangatta-Bengalon, dari Uang Hingga Kondom

Kronikkaltim.com – Rabu (2/9/2020) sore, Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) memperlihatkan dua pelaku dan barang bukti kasus prostitusi terselubung yang dilakukan di dua warung makan-kopi di Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim. Dua tersangka selaku muncikari, berinisal M dan ME, tampak mengenakan baju tahanan.
Meski demikian, kedua pelaku tak tampak secara terang-terangan, karena keduanya dipakiakan masker hitam oleh polisi.
Polisi pun merinci barang bukti terkait hasil prostitusi terselubung di dua warung makan-kopi terseut. Diantaranya, tempat kejadian perkara (TKP) I : uang kertas Rp 4,5 juta yang diduga sebagai hasil nemani tamu makan, kopi, minum bir, karaoke dan hasil prostitusi.
Selanjutnya, uang kertas Rp 300 ribu, uang kertas Rp 50 ribu yang diduga sebagai uang fee kegiatan prostitusi. Kemudian 3 buah kondom merk sutra warna hitam dan 7 buah kondom merk sutra warna merah, 1 buah HP Merk Vivo warna merah dan buku catatan fee dari PSK.
Sedangkan temuan di TKP II antara lain, uang kertas Rp. 300 ribu diduga hasil melayani sex tamu uang kertas Rp 50 ribu dan 1 buah HP Merk Nokia senter warna orange.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menjelaskan terkait hasil pengerebekan praktek prostitusi yang dilakukan di dua warung makan dan kopi di Warung Bukit Pandang KM 16 dan KM 20.
“Dimana Satreskrim Polres Kutim mengamankan mucikari dan leadies serta barang bukti untuk diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah kepolisian menerima laporan ayah korban, pada hari Selasa (1/9/2020).
Modusya, warung makan dan kopi tetapi digunakan untuk kamar prostitusi, minuman keras, karaoke dan bermotif mencari keuntungan dari para pelintas baik supir truk maupun supir trevel yang melintas Jln Poros Sangatta-Bengalon dengan menyediakan tempat dan pelaku prostitusi.
Dari laporan itu pula, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Laporan Polisi LP :
1. Laporan Polisi Nomor : LP-A/127/IX / 2020 / SAT.RESKRIM tanggal 2 September 2020.
2. Laporan Polisi Nomor : LP-A/128/IX/2020/SAT.RESKRIM tanggal 2 September 2020.
“Satreskrim Polres Kutim mendapatkan informasi tentang adanya praktek prostitusi berkedok warung makan dan kopi di Jln Poros Sangatta-Bengalon sehingga tim langsung merespon dan melakukan pengecekan dilokasi yang dimaksud,” terangnya.
Ditegaskan, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
Atas perbuatannya, pelaku pun teramcam dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana. (Ersa).
Baca juga:
Warkop Esek-Esek Digerebek, Polres Kutim Temukan Buku Catatan Fee PSK