KPK Serahkan 2 Tersangka Kasus Suap Oknum Pejabat Pemkab Kutim ke JPU

Foto : Perbincangan Penyidik KPK @malewaadnan

Krinikkaltim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap II terkait kasus dugaan gratifikasi yang terjadi dilingkungan Pemkab Kutim. Dua nama tersangka (Tsk) dan barang bukti pun diserahkan KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua nama tersebut, yaitu Tsk AM dan Tsk DA. Mereka sebagai Tersangka pemberi kepada Tsk I, Tsk EU, Tsk M, Tsk S dan Tsk sebagai oknum Pejabat dilingkunagan Pemerintahan Kutim.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan tersangka saat ini kini menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020.

Saat ini, masing-masing Terdakwa masih dilakukan penahanan di Jakarta. Terdakwa AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan terdakwa DA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor,” ujar Ali Fikri melalui keterangannya kepada kronikkaltim.com, Senin (31/8).

Diungkapkannya, selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi.

” Nantinya JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara,” jelasnya.

Diketahui, tujuh tersangka kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Kutim tersebut, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juli 2020, dengan total barang bukti Rp 6,1 miliar dari enam proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim dan proyek di Dinas Pendidikan Kutim.