Jadi Wartawan Investigasi

Ilustrasi

 

Oleh M. Aminun Jabir

Menjadi wartawan menjadi dambaan banyak orang. Sebagain mereka menganggap dengan berlabel wartawan mampu menguasai berbagai informasi. Kadang wartawan hanya dijadikan ‘gagah-gagahan’. Mereka tanpa ingin mengetahui isi UU Pers 40/1999, kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan ramah anak. Padahal pekerjaan jurnalis itu sangat mulai jika dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Diantaranya melaporkan ke publik tentang fakta-fakta yang menyangkut kepentingan hajat orang banyak. Inti dari sebauh pekerjaan jurnalis adalah menghasilkan karya jurnalistik dengan benar.

Nah, ringkasan buku karya Dandhi Dwi Laksono dengan judul Jurnalisme Investigasi yang diterbitkan oleh CIRCA 2018 bisa dijadikan referensi. Buku dengan jumlah halaman 335 dibagi menjadi tuju bab. Ringkasan buku ini minimal menjadi pengetahuan publik, utamanya insan pers mulai menginjakan kakinya di media.

Apa Itu Investigasi

Mendefisinikan investigasi dengan berbagai literasi yang berhubungan dengan aktifitas jurnalistik tidak ada rampung jika didiskusikan hingga berhari-hari. Hampir setiap karya jurnalis Indonesia diberi lebel investigasi selalu menimbulkan perdebatan tentang layak tidaknya predikat itu disandang. Ada dua hal yang membuat rancu ketika bicara soal investigasi. Pertama, investigasi sebagai produk/karya jurnalistik. Kedua, investigasi sebagai teknik yang digunakan dalam peliputan.

Sebagai contoh, laporan Bondan winarto tentang skandal Busang setebal 270 halaman, biasanya disebut sebagai karya jurnalistik investigasif. Begitu juga dengan liputan wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra tentang skandal pajak Asian Agri.  Sementara itu, produk atau karya jurnalistik pasti menggunakan teknik investigasi dalam proses peliputanya. Akan tetapi teknik investigasi belum tentu menghasilkan karya jurnalistik investigasi.

Lantas apa yang membuat sebuah produk liputan bisa disebut karya investigasi-selain menggunakan teknik investigasi?. Hampir semua jurnalis berpendapat bahwa status investigasi bukan ditentukan panjang pendeknya laporan, atau apakah wartawan menggunakan teknik menyamar dalam liputanya, melainkan apakah laporan itu mengungkap kasus kejahatan terhadap kepentingan publik, apakah laporan itu tuntas menjawab semua hal tanpa menyisakan sedikit pertanyaan. Karena kejahatan tersebut biasanya dilakukan secara sistemik, apakah laporan itu sudah menundukan aktor-aktor yang terlibat dan disertai buktinya dan apakah pembaca atau pendengar sudah paham secara kompleksitas masalah yang dilaporkan.

Oleh karena itu, untuk melihat jurnalisme investigasi biasanya memenuhi elemen-elemen dibawah ini:

  1. Mengungkap kejahatan terhadap kepentingan publik, atau tindakan yang merugikan orang lain
  2. Skala dari kasus yang diungkap cenderung terjadi secara luas atau sistematis (ada kaitan atau benang merah)
  3. Menjawab semua pertanyaan penting yang muncul dan memetakan persoalan secara gamblang
  4. Mendudukan aktor-aktor yang terlibat secara lugas, didukung bukti-bukti yang kuat
  5. Publik bisa memahami kompleksitas masalah yang dilaporkan dan bisa membuat keputusan atau perubahan berdasarkan laporan itu

Jadi jika ada laporan yang panjang tanpa disertai dengan lima elemen itu, hanya disebut dengan laporan mendalam (in-depth-reporting). Untuk mendapatkan lima elemen itu dengan cara menggunakan teknik investigasi. Laporan investigasi sepatutnya dikembangkan dari hasil temuan-temuan sendiri dari pada mengekor hasil investigasi pihak lain. Hal itu dilakukan supaya ada perbedaan besar antara membuat liputan investigasi dengan memberitakan hasil investigasi pihak lain.

Sebagai contoh liputan tentang korupsi atau hukum. Hanya dengan memegang kebocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa tersangka atau memperoleh fotocopy dokumen dari penyidik. Itu sudah dilabeli dengan investigasi. Padahal, jurnalis hanya menulis ulang apa yang ditemukan oleh penyidik.

Adapun perbedaan dengan In-depth reporting

  Reguler News In-depth Investigave
Laporan yang menceritakan Laporan yang menjelaskan Laporan yang menunjukan
Menceritakan apa, siapa, dimana, kapan, mengapa, bagaimana (5W + 1H) Lebih menjelaskan bagaimana dan mengapa (How + why) Lebih menunjukan apa dan siapa (what + who) 
Sebagai informasi atau data bagi publik Memberi pengetahuan dan pemahaman Membeberkan dan meluruskan persoalan dengan bergerak maju ke pertanyaan: Bagaimana bisa, sampai sejauh mana dan siapa saja

Sebenarnya esensi investigasi menurut Farid Gaban bukan soal besar-kecilnya isu. investigasi bukan kasus-kasus yang berkaliber atau isu-isu nasional dan internasional. Investigasi bukan hanya terpaku yang menyangkut pejabat atau politikus. Akan tetapi juga berkaitan dengan relasi konsumen-produsen atau kejahatan korporasi.

Yang perlu diketahui oleh jurnalis. Investigasi yang dilakukan jurnalis bukan investigasi dalam konsep yang dilakukan polisi. Meski, teknis yang digunakan bisa saja sama, seperti pengamatan, penghintaian, bahkan penyamaran atau uji laboratorium. Jurnalis bekerja dengan batasan yang jelas. Jurnalis tidak bisa menyita dokumen, menggledah rumah atau kantor. Jurnalis tidak bisa memanggil narasumber secara paksa atau bahkan menangkap seseorang.

Yang jelas, dengan segala keterbatasan wewenang jurnalis. Wartawan investigasi dituntut menghasilkan laporan yang bermanfaat kepada publik dan mengurai secara gambang siapa yang bertanggungjawab. Kebenaran jurnalis bukanlan kebenaran hukum. Sebab itu, sebuah laporan investigasi yang baik tak harus berakhir dengan vonis penjara bago aktor-aktor yang dianggap terlibat. Namun bagaimana dari laporan tersebut, masyarakat (termasuk institusi hukum atau Negara) bisa mengambil keputusan atau menindaklanjutinya. Investigasi yang baik justru menjungkirbalikan hasil kerja parat-aparat hukum yang kurang cermat atau kerjanya tercemari dengan kepentingan tertentu.

Modal Investigasi

Salah satu utama liputan investigasi untuk mengungkap secara gamblang ke publik praktek-praktek kejahatan yang merugikan orang lain. Oleh karena itu, modal dasar yang harus dipunyai wartawan adalah kemauan, ketekunan, dan keberanian. Selain itu, laporan invertigasi  harus didukung oleh anggaran atau komitmen perusahaan. Jurnalis investigasi harus menyadari tugas berat yang diembanya. Dia harus mengorbankan atau meluangkan waktu yang ektra. Kerja-kerja jurnalistik invetigasi berbeda dengan kerja-kerja peliputan reguler. Pengorbanan waktu itu menjadi indikator seorang jurnalis memiliki kemauan yang kuat.

Kemauan jurnalis yang kuat belum cukup untuk menggarap investigasi. Wartawan harus mempunyai nyali atau keberanian. Tak jarang hasil liputan investigasi berdampak kepada hukum. Misalnya perusahaan pers digugat, ancaman-ancaman terhadap wartawanya dan lain sebagainya.

Selain wartawan mempunyai kemauan dan keberanian. Jurnalis investigasi harus mempunyai ketekunan dan keuletan. Banyak wartawan yang pandai akan tetapi tidak mempunyai jiwa ketekunan. Dia pasti tidak bisa memalikan liputan investigasi. Jika digambarkan junalis investigasi layaknya perenang yang berhasil menyebrangi selat Bali yang arusnya legendaris bukan perenang peraih medali emas Olimpiade untuk nomor 400 meter di kolam in-door.

Modal dasar ketekunan saja tidak cukup. Wartawan yang mengerjakan proyek-proyek investigasi harus mempunyai jejaring yang luas. Membangun jariangan sosial (network) itu seperti membangun ruas jalan atau rel kereta api. Untuk membangun jalan sepanjang 100 meter saja dibutuhkan waktu, biaya, tenaga yang besar. Dalam membangun jejaring wartawan mulai dari Sabang hingga Merauke yang paling mudah dengan masuk ke organisasi wartawan. Bisa saja wartawan jurnalistik dalam melakukan tugas-tugasnya dengan mencari pemandu atau fixer. Kadang-kadang narasumber-narasumber investigasi  muncul tanpa disengaja. Penulis buku ini, Dandhi Dwi Laksono percaya bahwa investigasi ditentukan dua faktor: usaha keras dan keberuntungan. Usaha keras apapun terkadang tanda keberuntungan. Meski begitu, kondisi sebaliknya tidak berlaku. Artinya, keberuntungan tak akan datang tanpa dipancing dengan usaha keras.

Koran Sinar Harapan pada tahun 1973 dibredel oleh rezim orde baru karena melaporkan tentang rencangan APBN anggaran 1973-1974 sebelum disampaikan atau dibacakan oleh presiden di depan sidang DPR. Sinar harapan memperoleh rancanan APBN dari seorang narasumber. Narasumber tersebut disebut sebagai deep thoat atau wistle blower. Dalam perencanaan investigasi, sangat penting mencari narasumbser-narasumber yang berpotensi menjadi wistle blower. Yaitu, orang dalam instansi atau kelompok yang menjadi target, pesaing, bekas orang dalam, kelompok yang menjadi oposan, orang-orang di lingkaran target yang tertangkap, sedang dihukum atau bertobat.

Modal jurnalis investigasi selanjutnya adalah ketrampilan mengemas laporan. Strategi pengemasan laporan investigasi. Seorang wartawan memiliki ketrampilan dan jeli dalam pengemasan sebuah berita. Ibarat seorang koki yang menangkap ikan lopter di laut dengan susah payah. Akan tetapi tidak bisa memasak atau menyajikan dengan enak. Hal itu tentu akan menghasilkan pekerjaan yang sia-sia. Karena tujuan akhir sebuah karya jurnalistik adalah kepentingan publik, maka memenangkan kompetisi untuk meraih perhatian publik. Bagaimana memilih topik dan engle yang menarik.

Terakhir, modal dasar jurnalisme investigasi adalah komitmen institusi media sendiri. Banyak media yang mempunyai pendapatan iklan besar. Apalagi mereka mempunyai wartawan jumlahnya puluhan bahkan ratusan. Namun demikian, media tersebut tidak pernah melaporkan investigasi dalam satu tahun. Membuat laporan investigasi ini membutuhkan anggaran yang sangat besar dan tergantung jenis kasusnya. Dukungan modal dan logistik bisa dicari dan diperjuangkan. Yang paling penting harus ada kesadaran bersama antara institusi media dan wartawan adalah produk-produk investigasi adalah bagian dari kepentingan bisnis dalam industri, kepentingan nilai-nilai jurnalisme yang bekerja untuk kepentingan publik dan tuntutan profesionalisme para wartawan untuk meningkatkan kapasitas sebagai pengumpul berita.

Perencanaan Investigasi

Dalam Bab ini, Dandhi Dwi Laksono menuliskan ‘kejahatan yang terencana hanya bisa diungkap oleh upaya-upaya yang juga terencana. Oleh karena itu, ada garis besar perencanaan dalam proyek investigasi yaitu;

  1. Membentuk tim (multi-spesialisasi)
  2. Melakukan riset, observasi awal, atau survey
  3. menentukan engle (fokus) dan merumuskan hipotesis
  4. Merancang strategi eksekusi (teknik, logistic, dll)
  5. Menyiapkan skenario paska publikasi

Yang perlu diantisipasi adalah menyusun sekenario paska publikasi karena pasti ada pihak-pihak yang tidak menerima kenyataan berita. Diantaranya menyusun daftar ancaman mulai yang paling ringan hingga berat. Mulai dari protes atau somasi, gugatan perdata, delik pidana, unjuk rasa hingga keselamatan jiwa. Dandhi Dwi Laksono juga memberikan solusi-solusi untuk menghadapi itu. Yaitu susunkan daftar potensi ancaman dan buatkan strategi menghadapinya, buatkan daftar para pihak yang langsung atau tidak langsung akan terimbas dengan hasil publikasi, lalu siapkan cara menghadapinya, identifikasi siapa saja pihak-pihak yang bisa dimobilisasi untuk memberikan pertolongan, lalu mulai melakukan pendekatan sebelum publikasi.

Action

Dalam bab ini, penulis ingin menyampaikan bahwa action atau eksekusi dalam liputan investigasi adalah hanya dua tahap, yaitu mencari bukti fisik dan mencai kesaksian yang mendukung bukti tersebut. Pada dasarnya tahap investigasi bisa dimulai dari mana saja sepanjang bukti dan kesaksian saling menguatkan. Nah untuk mendapatkan dua hal itu maka dikembangkan berbagai metode investigasi, misalnya melacak keberadaan dokumen (paper trail), melacak orang (people trail), menelusui aliran uang (money trail-follow the money). Dari metode itu diturunkan dalam bentuk teknis investigasi seperti penyamaran, observasi, pengintaian, penempelan, pembauran.

Dari paparan diatas disimpulkan ada tiga elemen dalam pelaksanaan investigasi.

  1. Tahap: mencari bukti dan mencari kesaksian
  2. Metode: menelusuri dokumen, menelusuri orang dan menelusuri uang
  3. Teknik: undercover, observation, surveillance, embedded atau immerse.

Teknik Peliputan

Dalam peliputan investigasi, penulis memberikan teknik-teknik peliputan supaya tujuanya tercapai.     Penyamaran Melebur (Immerse). Dandhi memberikan contoh soal peliputan TKI illegal. Dua reporter RCTI, SAI dan HRW menyamar sebagai TKI. Dalam konteks ini mereka menggunakan cara penyamaran melebur. Dengan cara melebur (immerse) sebagai TKI, maka reporter bisa langsung berinteraksi dengan para calo perekrut dan pihak-pihak yang mengirim para TKI illegal, sekaligus mengambil gambar. Kedua      Menempel (Embedded), Ini adalah teknik “kuda troya”, dimana jurnalis memanfaatkan objek tertentu sebagai kendaraan untuk mendapatkan fakta, keterangan atau akses. Teknik penyamaran menempel, misalnya digunakan banyak wartawan yang ingin menembus penjara dengan menyamar sebagai anggota keluarga pembesuk atau bagian dari tim pengacara. Ketiga    Penyamaran Berjarak (Surveillance), berarti pemantauan atau pengamatan, di mana objek atau sasaran tidak merasakan kehairan wartawan. Keempat Observasi, Aktivitas jurnalis menggunakan semua pancaideranya untuk mencari informasi atau menemukan fakta di lapangan. Karena observasi berkaitan dengan pancaindera, maka teknik ini lebih dikenal di media massa cetak sebagai bekal menulis deskripsi secara detail., faktual dan menarik. Sementara bagi jurnalis televisi, apa yang direkam kamera, itulah yang disaksikan penonton. Terakhir adalah Decoying alias mengecoh, teknik memang harus terang-terangan menggunakan identitas wartawan, tetapi tujuannya justru untuk menyamarkan misi liputan yang sesungguhya. Inilah yang dinamakan teknik decoying (to decoy). atau mengecoh. teknik ini digunakan bila kita ingin menapatkan akses pada suatu informasi yang berada di pihak tertentu, tapi mereka cenderung ragu atau menutupinya.

Mengemas Laporan

Semua wartawan mendapatkan materi liputan adalah satu hal, dan mengolah lalu menyajikan ke publik adalah hal lain. Itu menyangkut production atau processingPenulis mencontohkan pada  Overview radio, cetak,dan televisi. Setiap media memiliki karakter yang menjadi kelebihan sekaligus kelemahannya. Karena itu tak semua jenis isu bisa maksimal dihadirkan di media tertentu. Hal ini juga turut memengaruhi adalah strategi pengemasannya. Teknik pengemasan investigasi kasus korupsi, konspirasi pembunuhan, atau kejahatan lingkungan membutuhkan strategi pengemasan yang berbeda. Dibutuhkan lebih banyak grafis dan teknik editing gambar dengan ritme (pacing) yang lebih cepat untuk isu korupsi dan konspirasi pembunuhan, dibandingkan kasus kejahatan lingkungan.

Dalam sebuah laporan investigasi yang dipublikasi media online (internet) bisa disebut paling atraktif dibandingkan ketiga jenis media konvensional pendahulunya. Melalui internet sebuah laporan investigasi bisa terdiri dari naskah, foto, aneka grafis, rekaman audio, bahkan video streaming sekaligus. Nah disini, internet yang paling berperan. Sedangkan proses pengemasan laporan adalah tahap krusial dalam investigasi. Bagi media cetak, musuh utamanya adalah bentuknya sendiri yang panjang berhalaman-halaman. Pembaca sering “terteror” secara psikologis dengan artikel yang panjang, bila para koki gagal menghadirkan tampilan fisik yang memikat dalam artikel tersebut, yang bisa langsung ditemukan pembaca dalam hitungan menit. Inilah pertempuran pertama yang harus dimenangkan media cetak. Dalam hal ini, Dandhy Dwi Laksono menyebutkan musuhmu adalah panjangmu.

Terkait dengan jenis media dan daya serap cerita memang media cetak memiliki fleksibilitas ruang karena bisa membacanya dimana saja, mulai dari yang serius di meja kerja, sembari menunggu angkutan, di jok belakang mobil, hingga di dalam toilet. Dia juga fleksibel dalam hal waktu. berbeda dengaan internet relatif hanya memiliki fleksibilitas  waktu, tetapi tidak punya fleksibilitas ruang. Sementara televisi dan radio, sama sekali tidak memiliki fleksibilitas itu, kecuali merekamnya. Itu pun hanya mengatasi fleksibilitas waktu, bukan ruang. Tayangan televisi atau siaran radio telah ditentukan jadwalnya, sehingga publik hanya bisa mengkosumsinya pada momen tersebut. Untuk teknis penulisan berbeda-beda, media cetak menggunakan bahasa tulis, sedangkan televisi dan radio menggunakan bahasa tutur/lisan.

Yang perlu diperhatikan dalam penulisan menurut wartawan senior Farid Gaban adalah merumuskan tujuh elemen yang harus diketahui: informastif, signifikan, fokus, konteks, wajah  bentuk, suara. Adapun 7 kegagalan dalam penulisan, yaitu gagal menekankan segala yang penting, gagal menghadirkan fakta-fakta yang mendukung, gagal memerangi kejemuan pembaca karena terlalu banyak hal yang umum, gagal mengorganisasikan tulisan secara baik, entah itu kalimat maupun keseluruhan cerita, gagal mempraktekkan tata bahasa secara baik; salah membubuhkan tanda baca dan salah menulis ejaan, gagal menulis secara berimbang, gagal mengaitkan diri dengan pembaca. Yang tidak kalah penting dalam penulisan investigasi adalah menghindari kata-kata sifat. Misalnya mahal-murah, tinggi-rendah. Kata sifat kadang sangat sensitif dalam sebuah laporan investigasi. Menulis deskripsi prinsipnya adalah menggunakan informasi spesifik, tanpa menyebut sifatnya.

Kode Etik

Semua profesi termasuk jurnalis harus patuh terhadap UU atau kode etik untuk dijadikan dasar  dalam melakukan pekerjaanya. Misalnya dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Wartawan mempunyai hak tolak seperti yang tertuang dalam UU Pers No. 40/1999 pasal 4 butir 4. Tujuan hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi itu. Selain itu, tugas wartawan tidak hanya menyakinkan orang untuk berbicara. Namun menerangkan dampak yang timbul setelah dia berbicara dan ikut memantau apa yang terjadi setelahnya.

Dalam pasal 7 kode etik jurnalistik ditegaskan wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai embargo, informasi latar bekalang dan off the record sesuai dengan kesepakatan. Dalam melakukan tugasnya, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Itu berdasarkan pasal 2 kode etik jurnalistik. Artinya dilarang ‘mencuri’ dokumen.

Beberap hal yang perlu diperhatikan selain UU pers 40/1999 dan kode etik jurnalistik. Wartawan harus memperhatikan UU lain yang berkiatan. Misalnya UU Kerahasiaan Negara, UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebenarnya semua dokumen Negara bisa dikeluarkan untuk public kecuali lima jenis:

  1. Informasi yang dapat membahayakan Negara
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari pesaing usaha yang tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasiha jabatan
  5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumenkan

Dalam teknik peliputan investigasi ada  yang namanya penyamaran dan merekam secara diam-diam. Itu harus tetap mempertimbangkan pasal 2 kode etik jurnalistik. Ada yang berpandangan bahwa tindakan yang terekam kamera atau mata wartawan dalam observasi langsung tidak perlu dikonfirmasi. Sementara hal-hal yang yang tidak disaksikan sendiri oleh wartawan perlu mendapatkan konfirmasi. Sementara jurnalis lain berpandangan bahwa apapun yang diperolehnya, wartawan harus memberi ruang pihak lain untuk memberikan keterangan, tafsir atau membela diri atas bukti-bukti yang diapat. Sebab, selalu ada kemungkinan wartawan tidak akurat pada materi tertentu, seyakin apapun dia. Bila merujuk kepada kode etik jurnalistik dewan pers, maka hanya ada dua alasan yang membuat  praktik penyamaran dibenarkan demi kepentingan publik dan tak ada cara lain untuk mendapatkan informasi.

Sekian Terima Kasih

* Penulis adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tulungagung, Jawa Timur