Kutim Siapkan Kriteria Status Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan

Kronikkaltim.com – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) menyiapkan kebijakan tentang Kriteria Status Siaga dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla). Ini dilakukan sebagai penguatan strategi pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Kita berharap lahir aturan jelas soal pengelolaan lahan dengan membakar. Khususnya dimasa penetapan status siaga ini. Berikutnya tentu petugas dan Pemkab harus bisa memberikan penyuluhan kepada masyarakat,” terang Sekda Kutim Irawansyah, Jumat (28/8/2020).

Irawansyah mengatakan, tiap tahun selalu terjadi kebakaran hutan di wilayah Kutim. Ini merupakan siklus yang tentu harus waspadai. Apalagi kebakaran biasanya terjadi di tempat-tempat sebelumnya.

Menurutnya, bila dikaitkan dalam setiap kejadian baik musibah atau bencana, kebakaran tidak lepas dari ulah manusia. Ini karena ada sejumlah pihakn yang sengaja maupun tidak sengaja.

“Yang sengaja tentunya patut dihukum, dan tidak sengaja perlu dipelajari dulu,” tutur Irawansyah.

Namun, lanjut dia, apabila dikait dengan kebiasaan masyarakat yang secara turun-temurun, bahkan sejak zaman dulu, saat membuka lahan ladangnya untuk menanam padi, warga masih menggunakan cara tradisional. Cara ini menurutnya dilakukan dengan membakar lahan.

Sedangkan masyarakat yang beralih mengelola sawah, sudah dengan cara modern dan tidak membakar lahan.

“Ini, yang menjadi tugas bersama, khususnya Dinas terkait untuk mengantisipasi. Kalau kita pukul rata (sanksi) kasian juga. Sebab mereka melalukan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, kebutuhan anak, cucunya juga,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPT KPHP Kelinjau Shahar Al-Haqq mengatakan dengan adanya penetapan status siaga – darurat, yang akan dituangkan dalam bentuk SK Bupati, sebagai hasil rumusan dalam Rakor, maka masyarakat tentunya akan lebih tahu kapan bisa membakar dan kapan tidak.

“Kita mengenal ada status siaga 3, 2, 1 dan darurat. Selama siaga 3, 2, 1 itu ada kegiatan-kegiatan yang harus kita pedomanani baik aparat maupun masyarakat. Sehingga nanti masyarakat tidak takut untuk melakukan pembakaran. Masyarakat juga akan takut melakukan pembakaran, sesuai dengan status yang kita tentukan nanti,” jelasnya.

Dia mencontohkan, pada status siaga 1, warga yang membawa korek atau membakar kertas saja wajib ditangkap. Tetapi selama masih siaga 3 dan 2 tidak masalah. Dengan catatan harus koordinasi dengan Kepala Desa. Lantas Kepala Desa nantinya bertindak sesuai rujukan Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, yang menanangani tentang lingkungan.