APBD Kutim Tahun 2021 Diproyeksi Rp 2,60 Triliun

Kronikkaltim.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyampaikan nota penjelasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Kutim tahun 2021 yang diproyeksi sebesar Rp 2,60 triliun. Sementara total belanja diproyeksi Rp 2,60 triliun.
Penyampaian Nota Pengantar RAPBD tahun Anggaran 2021 Kutim dilaksanakan di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (27/8/2020).
Dalam paripurna ke-VI yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengungkapkan bahwa RAPBD Kutim tahun 2021 diproyeksi sebesar 2,60 triliun.
Untuk pendapatan daerah pada tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp 2,60 triliun yang berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 148,18 miliar ditambah dana transfer sebesar Rp Rp 2,4 triliun dan pendapatan yang sah sebesar Rp 27,15 miliar.
Sementara belanja daerah diproyeksikan juga sebesar Rp 2,60 triliun. Dengan komposisi belanja operasional diproyeksikan mencapai Rp 1,27 triliun, belanja tak terduga diproyeksikan Rp 1,5 miliar, belanja modal sebesar Rp 1,01 triliun dan belanja transfer Rp 304,71 miliar.
“Tidak ada SILPA pada tahun ini. Maka RAPBD 2021 kita akan banyak menyelesaikan tanggungan,” ujar Kasmidi.
Kasmidi juga menjelaskan terkait KUA-PPAS sebagai dasar dari RAPBD Kutim 2021, menurutnya, sebagaimana yang disampaikannya dalam nota pengantar, bahwa Kutim diminta pemerintah pusat untuk tetap melakukan upaya pemulihan ekonomi. Terutama dengan menggerakkan sektor hilirisasi yang meningkatkan nilai jual produk dari daerah.
“Anggaran akan diarahkan ke reformasi berbagai bidang yang sesuai rencana kerja untuk menumbuhkan industri hilir. Ini dalam tema tahun 2021, yaitu ‘pembangunan peningkatan produk unggulan yang mempunyai daya saing’. Hal itu yang sesuai dengan RPJMD (rencana pembangunan jangan menengah daerah),” ungkap Kasmidi dari atas podium.
Rumusannya, lanjut dia, yakni mempertimbangkan pembangunan di tahun-tahun sebelumnya. Diarahkan untuk mewujudkan peningkatan produk berdaya saing. Kebijakan itu diarahkan ke pemulihan sosial.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pandemi covid-19, yaitu penanganan kesehatan, menjaga ekonomi stabil, menyediakan jaringan pengaman sosial, dan daerah harus dapat dikendalikan dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru yang mampu produktif tapi tetap aman dari covid-19,” papar Kasmidi.