SPKEP SPSI Kaltim Kolaborasi LBH, Kristian: Kuat Advokasi dan Nilai Plus Organisasi
Kronikkaltim.com – Kolaborasi Serikat Pekerja bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dinilai sebagai kekuatan untuk melindungi buruh dari tindakan-tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak pengusaha.
Wakil Ketua Caretaker Pimpinan Daerah (PD) Serikat Pekerja Kimia Energi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (SPKEP SPSI) Kaltim, Kristian Prihadi mengatakan, terbentuknya kepengurusan di Kaltim menjadi kekuatan baru sekaligus solusi perjuangan dan pembelaan hak-hak para pekerja.
Alasanya, Fathul Huda Wiyashadi yang menjabat sebagai Ketua caretaker PD SPKEP SPSI Kaltim adalah salah satu anggota LBH di Samarinda
“Kolaborasi LBH memperkuat serikat buruh. Kuat advokasi dan nilai plus organisasi. Termasuk membuat dan menperkuat desk pidana perburuhan di Kepolisian,” ujar Kristian, usai rakor bersama dengan Pimpinan Cabang (PC) dan para PUK SPKEP SPSI se-Kutai Timur (Kutim), Senin (24/8/2020).
Mantan Ketua PUK PT KPC ini menerangkan bahwa dalam permasalan ketenagakerjaan selama ini, buruh hanya terbiasa menggunakan jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan pelaporan ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) saat terjadi perselisihan maupun tidak dipenuhinya hak normatif para buruh.
Dengan adanya pidana perburuhan di kepolisian, untuk beberapa kasus perburuhan, dia menilai, ada sebuah harapan bagi buruh untuk membuka jalan demi tercapainya keadilan.
“Sebab, menyelesaikan permasalahan hanya melalui PHI dan laporan ke pengawas di Disnaker kerap mengalami kebuntuan,” terang Kristian.
Meski demikian, Kristian tetap menekankan agar serikat pekerja mampu membangun kolaborasi berama dengan manajemen perusahaan secara produktif. Manajemen yang memberi respek terhadap keberadaan dan fungsi serikat pekerja sebagai representasi dari para karyawan, harus didukung dengan sikap yang baik dari para pekerja.
“Kedua belah pihak mesti saling menerima dan mengakui perspektif hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan norma sosial yang berlaku,” tutur Kristian.
Tak hanya masalah perburuhan, Kristian menyebutkan, kolaborasi dengan LBH bahkan dapat membantu keluarga besar pengurus SPKEP SPSI yang membutuhkan bantuan hukum secara geratis.
“Jadi bukan hanya anggota dan pengurus SPKEP SPSI saja, keluarganya anggota dan pengurus serikat juga. Dan ini tanpa bayaran alias geratis,” jelasnya.
Sebagai informasi, rapat bersama di buka oleh Ketua PC SPKEP SPSI Kutim Ridwan didampingi Wakil Ketua PC Anag Rangga dan Imran R Sahara selaku sekretaris PC. Hadir para pengurus PUK, diantaranya Ketua PUK PT KPC Yunus dan Ketua PUK K3PC Latif.
Ridwan dalam kesempatan itu berharap agar SPKEP SPSI bisa mewujudkan cita-cita organisasi menuju Serikat Pekerja yamg mempunyai tim pembelaan yang solid untuk melindungi hak-hak anggota yang di langgar oleh pengusaha.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa kemerdekaan berserikat atau membentuk serikat merupakan salah satu hak asasi setiap warga Negara Indonesia yang dilindungi oleh UUD Negara RI Tahun 1945 dan juga UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kedudukan hak berserikat sebagai hak asasi setiap warga negara menjadikan hak tersebut tidak dapat dicabut atau dikurangi secara sewenang-wenang baik oleh Negara, Pemerintah, maupun warga negara lainnya. (*).