Soal Lahan Alip Fernandes, Penasehat Hukum dan LPADKT-KU Minta Bantuan Presiden

LPADKT-KU Saat di Kantor Gubernur

Kronikkaltim.com – Silang sengkarut mengenai permasalahan lahan antara Alip Fernandes dengan perusahaan tambang, PT Lana Harita Indonesia (LHI) di Samarinda terus saja berlanjut. Ketidakjelasan penyelesaian permasalahan lahan tersebut kini menimbulkan persoalan baru.

Satu dari sekian persoalan adalah pernyataan Kuasa Hukum PT LHI, Parasian Simanungkalit yang juga menjabat Presiden Komisaris di PT LHI. Peryataan itu sebelumnya disampaikannya kepada sejumlah awak media lokal di Samarinda.

Parasian meyebutkan, Alip yang didukung Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur Kalimantan Utara (LPADKT-KU) telah melakukan tindakan penghentian aktivitas penambangan di lokasi yang diklaim milik PT LHI, dan dikerjakan PT Mitra Indah Lestari (MIL) yang merupakan sub kontraktor yang beroperasi di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.

Foto Suen Redi Nababan dan LPADKT-KU

Pernyataan itu pun menuai reaksi dari Alip Fernandes yang diwakili penasehat hukumnya, Suen Redy Nababan. Suen yang juga menjabat Kabidkum Ormas kedaerahan Laskar Pemuda Adat Dayak Kaltim-Kaltara (LPADKT-KU) itu menegaskan bahwa tindakan di lapangan itu tidak melawan hukum.

“Saya analogikan jika seseorang masuk ke rumah kita tanpa izin, datang untuk merampas, mencuri dan merusak barang milik kita, apa yang harus kita lakukan? Apakah kita harus diam? Tentu tidak,” ujarnya, Sabtu (22/8/2020).

Suen juga meluruskan bahwa pihaknya  tidak menyandera alat berat yang ada di lokasi. Yang dilakukan adalah mengamankan alat berat.

Apalagi, kata Suen, sebelum melakuan pengamanan unit alat berat yang dilakukan oleh Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara(LPADKT-KU), dirinya juga terlebih dahulu meminta bantuan dan pendampingan dari pihak kepolisian (Polresta Samarinda).

“Akan tetapi pihak kepolisian saat itu belum menurunkan anggotanya kelapangan,” jelas Suen.

Terkait laporan yang menyebut pihaknya telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, Suen menegaskan, akan menghadapi laporan PT LHI melalui Parasian, selaku kuasa hukum.

“Sekali lagi dengan tegas saya nyatakan. Kami tidak menutup kegiatan operasional perusahaan PT LHI secara keseluruhan, tetapi kami menghentikan kegiatan penambangan di lokasi lahan kami dan mengamankan unit alat berat sebagai barang bukti,” tegas Suen.

Sementara itu, mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh PT LHI itu kata Suen sudah dilaporkan dan sampai ke meja kerja Presiden RI Joko Widodo, melalui Kemensetneg pada 11 Agustus 2020.

“Kami harap Presiden dapat turun tangan langsung terkait masalah ini, karena sesuai dengan pidato bapak Presiden akan mencabut perizinan perusahaan yang mengabaikan atau yang merampas hak-hak masyarakat. Apalagi lahan itu adalah area pertanian,” pungkasnya.