Dua Tersangka Bandar Judi Dadu di Kabun Dibekuk Polres Kutim

Ilustrasi Dua Tersangka Bandar Judi Dadu di Kabun Dibekuk Polres Kutim
Kronikkaltim.com – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan LA (53) dan BA (49), terduga bandar perjudian dadu di Jalan Sungai Durian, SP1, Kecamatan Kaubun, Kutim, Sabtu (15/8/2020), sekitar pukul 15.30 Wita.
Dari para pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun dan warga SP1 Jalan Biawan Kecamatan Kaliorang, Kutim tersebut diamankan barang bukti seperti piring, uang, lapak dadu, belasan buah dadu dan manggkok.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf mengatakan, penagkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Anggota satreskrim mendatangi lokasi dan seketika menggerebek aksi perjudian tersebut.
“Saat penggerebekan dan didapati adanya kegiatan perjudian dadu dan pada saat itu juga telah diamankan dua orang bandar judi jenis dadu atas nama LA dan BA beserta barang bukti, selanjutnya Team opsnal membawa dan mengamankan pelaku beserta barang ke Mako Polres Kutim,” terang Rauf, Minggu (16/8).
Rauf menambahkan, salah satu dari pelaku yaitu LA adalah residivis kasus perjudian di Tahun 2016. Ia pernah ditahan pada kasus yang sama dan di daerah yang sama, namun beda lokasi atau TKP. Motif kedua tersangka, faktor ekonomi.
Kedua pelaku diduga melanggar UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP Pasal 303: barang siapa tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya untuk pencaharian.
Dari Pasal 303 juga berbunyi: barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika ada izin untuk mengadakan itu dari penguasa yang berwenang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Atau paling lama 4 tahun dengan pidanan denda sebanyak Rp 10 juta.