Simpan 8 Poket Sabu, Warga Kongbeng Ini Terancam Penjara 5 Tahun

KRONIKKALTIM.COM – Warga asal Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim), Kaltim berinisial RF (22) hanya bisa pasrah dikeler ke Polsek Kapolsek Kongbeng.
Bagaimana tidak, polisi menemukan setidaknya 8 poket sabu di dalam rumahnya. RF diketahui sebagai pengedar narkotika di daerah tersebut.
Kapolsek Kongbeng IPDA Hari Supranoto melalui Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi Khasram menjelaskan pengkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat.
Dijelaskan, di daerah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Dharmakarya Desa Marga Mulia Kecamatan Kongbeng.
Atas informasi tersebut selanjutnya anggota Polsek Kongbeng melakukan penyelidikan dan kemudian pada pukul 15.00 Wita anggota Polsek Kongbeng mengamankan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Usai diselidiki akhirnya dilakukanlah penggeledahan ditubuh pelaku dan ditemukan dua poket sabu di dalam dompet warna coklat yang berada didalam tas selempang warna ungu dan di akui milik pelaku.
“Pada penggeledahan awal didapati dua poket sabu seberat 0.69 gram, kemudian anggota Polsek Kongbeng melanjutkan melakukan penggeledahan di rumah RF dan ditemukan enam poket sabu seberat 2,04 gram didalam dompet kecil warna ungu yang berada didalam panci stainless,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, delapan poket sabu dengan berat 2.73 gram beserta plastik pembungkusnya, satu buah handphone, dompet, dan panci stainless. Kini RF dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kongbeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya, RF terancam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.