Warga Samarinda Tidak Pakai Masker Kena Denda

KRONIKKALTIM.COM – Pemkot Samarinda membuat kebijakan penerapan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.

Penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda Nomor 38 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda.

Perwali ini di dalamnya mengatur mengenai protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker saat di luar rumah, serta tidak membuat atau berada di kerumunan. Perwali tersebut ditandatangani pada Rabu (5/8/2020).

“Sudah tanda tangan perwalinya, tinggal sosialiasi,” kata Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, disela kunjungan ke posko bantuan kebakaran di Jalan Agus Salim, Samarinda, Kamis (6/8/2020) kemarin.

Jaang mengatakan, penandatanganan peraturan tersebut atas nama gugus tugas penanganan Covid-19 Samarinda yang juga sejalan dengan surat edaran dari Mendegri dan itu sejalan dengan juklaknya.

“Kita memperingatin. Setelah itu bisa melaksanakan kerja sosial, bisa kita suruh menyapu atau kita suruh apa. Tidak melulu dengan sanksi denda, ada sudah sanksi denda Rp 250,” sambungnya.

Jaang menjelaskan peraturan tersebut bukanlah terfokus kepada sanksinya. Namun bagaimana masyarakat bisa mempunyai kesadaran diri dalam membantu pemutusan mata rantai penyebaran Virus Corona atau covid-19.

“Harapan kita adalah bagaimana kepatuhan, kesadaran kita bukan hanya menjaga dirinya tapi orang yang berinteraksi dengannya dan juga dengan orang banyak,” ujarnya.