Rakor Problem Sampah, Pemkab Kutim Minta Kepastian Lokasi TPA di Lahan Eks Tambang
KRONIKKATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya memaksimalkan pengelolaan sampah yang selama ini dirasa belum memadai. Pada rapat koordinasi terakhir diruang Arau, Sekretariat Pemkab Kutim, Selasa (4/8/2020), Plt Bupati Kutim H Kasmidi Bulang kembali membahas progres penanganan sampah, khususnya di ibukota Sangatta. Rapat tersebut turut menghadirkan pihak ketiga yakni PT KPC).
Diawal rapat, Kasmidi lebih dulu mendengarkan laporan dari Dinas Lingkungan. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Kutim, Sugiyo mewakili atasannya menjelaskan, besarnya jumlah sampah yang masuk setiap hari membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sangatta Utara kelebihan kapasitas.
“Bahkan TPA yang ada di kawasan Batota (jalur Sangatta-Bengalon) pun dinilai sudah mulai kelebihan daya tampung. Tak hanya itu, permasalahan lainnya adalah tak maksimalnya operasional armada pengangkut (dumtruck) sampah. Karena ada empat yang kondisinya dalam keadaan rusak, sehingga tinggal dua unit yang bisa digunakan,” jelasnya.
Selanjutnya terkait lahan untuk TPA di Kabo yang pernah dijanjikan KPC, kembali ditanyakan oleh pihak Pemkab Kutim. Namun jika bisa memilih, Pemkab menginginkan TPA di Jalan Poros Sangatta-Bengalon, juga masih di lahan milik KPC. Menanggapi hal tersebut, perwakilan menagemen PT KPC akan melakukan rapat internal yang hasilnya bakal segera dikoordinasikan.
Ditemui usai rapat, Plt Bupati Kasmidi Bulang mengatakan, permasalahan sampah sudah menjadi persoalan semua pihak. Artinya bukan tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga swasta hingga masyarakat.
“Tidak bisa dipungkiri sampah juga bagian dari karyawan (perusahaan) yang juga merupakan masyarakat Kota Sangatta. Karena turut memproduksi sampah. Kita bagi tugas, saya minta kejelasan dari PT KPC tentang lahan yang dijanjikan yang diminta atas nama Pemkab Kutim. Yakni, lahan eks tambang untuk dijadikan TPA, karena produksi sampah kita kurang lebih 70 ton per hari. Sehingga segera memerlukan solusi,” terang Kasmidi.
Untuk penanganan persoalan ini, Pemkab Kutim akan menghitung ulang berapa kebutuhan (anggaran) untuk pengadaan armada (truck) pengangkut sampah yang akan diusulkan pada APBD Perubahan. Sebab, terbatasnya armada pengangkut sampah ke TPA membuat siklus pengangkutan sampah terlambat.
Untuk sementara ini, Kasmidi meminta pihak terkait untuk mendata ulang kendaraan, di Bagian Umum dan Perlengkapan serta Dinas PU, yang bisa digunakan untuk pengangungkatan ke TPA. (hms15/hms3)