Oknum PPS Palsukan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Diamankan Polres Kutim

KRONIKKALTIM.COM – Pelaku pemalsuan data dukungan pasangan calon perseorangan Abdal Nanang-Rusmiati (ABDI) di Pilkada Kutai Timur (Kutim) 2020 akhirnya diamankan.

Sebanyak 2.002 pemilih, dicatut untuk mendukung pasangan independen tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Senin (3/7/2020) siang. Ia menuturkan, Tiga pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti dokumen.

Pelaku merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara berinisial SK (26), beserta dua anggota PPS Desa Sangatta Utara lainnya, yaitu AM (34) dan SM (29).

“Mereka terbukti dari hasil pemeriksaan Bawaslu yang kemudian dilaporkan kepada Polres Kutim, bahwa telah melakukan pemalsuan data sebanyak 2.002 dukungan untuk calon perseorangan (Pilkada Kutim 2020),” ungkap Indras.

Ketiga pelaku kini telah dalam tahanan di Mapolres Kutim.

Diketahui, pasangan jalur perseorangan di Kutim yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kutim saat ini adalah Abdal Nanang-Rusmiati. (ash/ersa).