Senilai Rp 2,9 T, Proyek Jalan Tambang di Muara Pahu Bisa Tembus Muara Ancalong

Ilustrasi pembangunan jalan

KRONIKKALTIM.COM – Sebuah jalan sepanjang 100 Km yang menghubungkan Tabang Kukar dengan Muara Pahu Kubar segera terwujud. Proyek yang dibangun PT  Fajar Sakti Prima (FSP) senilai Rp2,9 triliun ini sudah disepakati antara Gubernur Kaltim Isran Noor dengan Dirut PT FSP Dato DR Low Tuck Kwong, Rabu (29/7/2020).

Gubernur Isran Noor menyampaikan penghargaan kepada PT FSP yang akan membangun jalan yang menghubungkan 2 kabupaten bahkan 3 yakni Kutim dimana dari Tabang akses jalan yang ada bisa tembus ke Senyiur – Muara Ancalong hingga Sangatta.

“Pemprov Kaltim senang dan siap mendukung pembangunan jalan oleh PT Fajar Sakti Prima, karena banyak manfaatnya,” ujar Isran dalam acara yang berlangsung sederhana dan menerapkan prokes.

Mantan Bupati Kutim ini mengakui banyak jalan di Kaltim menggunakan jalan eks jalan-jalan perusahaan seperti jalan Sangatta ke Rantau Pulung, Muara Badak ke Bontang serta Jalan Balikpapan ke Samarinda yang kemudian menjadi jalan negara atau provinsi dan kabupaten.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin mengatakan kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim dengan PT FSP terkait pembangunan jalan tambang dan aksesibilitas masyarakat sepanjang 100 Km yang menghubungkan Kutai Barat dengan Kukar.

Jalan selebar  70 meter, nantinya juga dibangun jalan khusus masyarakat sehingga  masyarakat sekitar daerah operasi PT FSP tidak terganggu dengan aktivitas perusahaan.  Diuraikan, PT FSP membangun jalan dari Muara Pahu – Kubar ke Tabang – Kukar.

“Jalan tambang yang dibuat yakni untuk pengangkutan batu bara dari Tabang ke Muara Pahu. Jalan yang dibangun PT FSP nanti bernilai Rp2,9 triliun, dan proyek besar yang memberi dampak langsung kepada masyarakat dan daerah rencananya mulai digarap pertengahan bulan Agustus mendatang,” sebut Ivan.

Dijelaskan, usai kesepakatan bersama ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor dan Dirut PT FSP Dato DR Low Tuck Kwong, Biro Humas segera menggelar rakor untuk membahas perjanjian kerja sama antara PT FSP dengan OPD Pemprov Kaltim  seperti Dinas PUPR Kaltim, Pemkab Kukar serta Pemkab Kubar, selain itu Dinas LH, Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan serta OPD lainnya.

“PT FSP sudah mempunyai studi kelayakan termasuk Amdal,” bebernya.(*/sul/humasprov kaltim)