KPK Kembali Panggil Sejumlah Pejabat Esselon Pemkab Kutim Sebagai Saksi
KRONIKKALTIM.COM – Selasa (28/7/2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Kutai Timur (Kutim), di Mapolresta Samarinda.
Penyidikan ini sebagai lanjutan pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutim nonaktif Encek UR Firgasih.
Dalam kausus itu, tiga kepala dinas lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini Eka Tirta. Serta dua rekanan kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Dengan barang bukti Rp 6,1 miliar dari enam proyek di Dinas PU Kutim dan proyek di Dinas Pendidikan.
“Penyidik memeriksa beberapa orang saksi dari unsur PNS Pemkab Kutim dan 1 orang swasta terkait dugaan suap infrtastruktur di Kutim atas nama tersangka ISM dkk,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui rilisnya, Selasa (28/7/20).
Menurut Ali Fikri, pemeriksaan kali ini memanggil delapan saksi yang di antaranya adalah pejabat tingkat esselon. Yakni Kepala Bappeda Kutim berinisial Ew, Kadisdik Kutim Rm, dan Sekretaris Bapenda Am.
Kemudian ada jajaran Pemkab Kutim lainnya, yakni seorang PPTK dari Dinsos Kutim berinisial Hb, PPK Dinas PU Kutim Vr, dan PPK Dikmen Disdik Kutim At. Selain itu ada karyawan Dealer Isuzu Samarinda Ed.
Sementara itu, menurut data yang dirilis Ali Fikri, KPK juga memanggil seorang yang merupakan adik Bupati Kutim nonaktif Ismunandar, secara terpisah di Gedung KPK Jakarta. Dia adalah perempuan berinisial Yn.
Menurut Ali Fikri sebelumnya, bahwa Yn sudah dipanggil beberapa kali untuk menjadi saksi dengan pemeriksaan di Mapolresta Samarinda. Namun Yn berhalangan, sehingga hanya dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK di Jakarta. (ash/i)