Balon Perseorangan Abdal Nanang – Rusmiati Terancam Gagal Maju di Pilkada Kutim

KRONIKKALTIM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) memastikan pasangan bakal calon perseorangan Abdal Nanang –Rusmiati di Pilkada Kutim belum memenuhi syarat minimal dukungan. KPU menetapkan syarat minimal dukungan sebanyak 22.733.

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual data dukungan, Selasa (21/7), calon perseorangan Abdal Nanang –Rusmiati hanya memperoleh 12.701 dukungan yang memenuhi syarat. Sisanya, 10.032 berkas dukungan yang diberikan ke KPU Kutim saat mendaftar Februari 2020 lalu, dianggap tidak memenuhi syarat.

Disebutkan, hasil dukungan bakal pasangan tersebut diperoleh setelah tim Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual di tingkat desa dan disampaikan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pasangan ini harus menyerahkan berkas dukungan dua kali lipat, yaitu sebanyak 20.064 dukungan pada masa perbaikan.

Sementara untuk sebaran dukungan, pasangan ini sudah memenuhi persyaratan minimal yakni 50 persen + 1 atau 10 kecamatan. Sedangkan dukungan pasangan ini menyebar di 18 kecamatan se Kutim.

Meski hasil rekapitulasi tidak memenuhi syarat namun KPU belum bisa mengatakan bakal pasangan independen tersebut tidak memenuhi syarat. Mereka masih berpeluang maju di pilkada dengan adanya proses perbaikan, masa perbaikan berlangsung hingga 25 Juli 2020.

“Untuk diserahkan ke KPU Kutim, antara tanggal 25 hingga 27 Juli 2020, untuk kemudian dilakukan verifikasi faktual lagi di lapangan. Karena pada 20-21 Agustus, KPU Kutim harus kembali menggelar rekapitulasi verifikasi faktual untuk calon perseorangan,” ungkap Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida.

Sementara itu, calon Wakil Bupati perseorangan, Rusmiati yang juga mantan Ketua KPU Kutim selama dua periode menilai PPS di tingkat desa tidak bekerja dengan maksimal dalam melakukan verifikasi faktual terhadap para pendukungnya. Sehingga dianggap merugikan pasangan bakal calon perseorangan tersebut.

“Dari hasil verfak itu, diketahui kita kehilangan sekitar 10.000 dukungan. Orangnya itu bukan tidak ada, tapi tidak ditemui. Ditulis, tidak ditemukan. Kemudian KTP mereka dimasukkan dalam kategori tidak memenuhi syarat. Ini jelas merugikan kami,” ungkap Rusmiati.

Untul itu, Ia meminta KPU Kutim bertanggung jawab terhadap hasil verfak. Seharusnya sampai semua yang dikatakan tidak ditemukan, menjadi ditemukan dan dinyatakan memenuhi syarat.

“Mereka yang kurang waktu untuk bekerja, dan mereka yang tidak menemui pendukung, tapi langsung dinyatakan tidak ditemukan. Itu sangat merugikan kami. Tapi kami tetap optimis bisa ikut berlaga di Pilkada Kutim. Walaupun ada perbaikan, tapi tidak sebanyak yang sekarang,” tuturnya.