Usai Cabuli Gadis Berusia 13 Tahun, 4 Remaja di Kutim Ini Dibekuk

KRONIKKALTIM.COM – Entah setan apa yang mersukinya, dua orang remaja dan 2 orang anak yang juga masih berusia belia, nekat melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, pada Minggu (19/7/2020) lalu.
Korban adalah WD (13), bukan nama sebenarnya, warga asal Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kaltim.
Kanit Reskrim Polres Kutim, Iptu Rakib Rais menjelaskan, kasus pemerkosaan dan pencabulan itu bermula saat keempat pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Bengalon.
Setibanya di Bengalon, keempat pelaku masing-masing berinisial L (20), NA (20), MS (16), dan DL (15) memutuskan mengajak korban menginap di salah satu hotel di daerah tersebut.
“Pada saat berada di hotel itu, keempat pelaku lalu berpikiran untuk mengagahi korban,” kata Iptu Rakib dalam konferensi persnya di Mako Polres Kutim, Selasa (21/7/2020) siang tadi.
Untuk memuluskan rencananya, salah satu dari keempat pelaku berinisial L (20) memutuskan mencari minuman alkohol. Setelah mendapatkannya, L dan ketiga temannya kemudian sepakat meminta korban untuk meminum minuman beralkohol yang telah dicampur minuman berenergi.
“Setelah korban minum dan mabuk, keempat pelaku kemudian langsung menggerayai pakaian korban,” ungkapnya.
Dalam perkara itu, DL (15) yang menjadi pelaku yang menyetubuhi korban. Sedangkan ketiga pelaku lainnya yakni L, NA, dan MS, diketahui sebatas hanya mencabuli korban. Peristiwa pencabulan itu berlangsung dari pukul 20.10 Wita hingga pukul 22.20 Wita.
“Korban ini dicabuli dalam keadaan mabuk, tidak sadarkan diri. Setelah tersandar, korban ini menangis dan meminta diantar pulang ke Sangatta,” jelasnya.
Atas permintaan korban, keempat pelaku kemudian mengantarkan pulang korban dengan menggunakan dua unit motor. Setibanya di Sangatta pada Minggu malam itu, korban ternyata tidak langsung pulang ke rumahnya. Dia memutuskan menginap dulu di rumah temannya.
“Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban sejak Sabtu, 18 Juli 2020. Karena korban ini sudah tidak pulang sejak hari itu. Kemudian keempat pelaku kami amankan pada Senin, 20 Juli 2020,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini terancam hidup di balik jeruji besi. Keempatnya disanksi dengan Pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Khusus untuk kedua pelaku di bawah umur yang telah ditetapkan sebagai tersangka, juga akan tetap diproses sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” tandas Iptu Rakib. (*)