Sosialisasi Perpres No 64/2020, BPJS: Iuran Rp 25 Ribu, Operasi Jantung Rp 150 Juta
KRONIKKALTIM.COM – Pemerintah telah menyesuaikan besaran iuran peserta program Jaminan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Sesuai dengan Perpres 64/2020 tersebut, per 1 Juli 2020 berlaku penyesuaian iuran peserta JKN-KIS, untuk kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp.100.000, dan kelas III sebesar Rp42.000.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Samarinda, Haris Fadilah menerangkan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020, memberikan kepastian dan jaminan kesehatan untuk rakyat indoensia.
“Dengan iuran Rp 25 ribu, masyarakat yang membutuhkan misalnya operasi jantung yang biayanya sampai Rp 150 juta dapat terbantu,” jelas Haris saat sosialisasi Perpres No 64/2020 kepada awak media di salah satu rumah makan di Sangatta, Selasa (21/7/2020).
Dia menuturkan, sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)/Mandiri terdapat penyesuaian iuran, per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020.
Untuk peserta segmen PBBU/BP kelas 1 sebesar Rp.150.000, kelas 2 sebesar Rp.100.000 dan kelas 3 sebesar Rp.42.000 terdiri dari Rp.25.500 dibayarkan oleh peserta dan Rp.16.500 adalah subsidi dari Pemerintah.
“Sebenarnya sudah sejak Mei kita ingin sosilisasi, karena Pandeni Covid-19 sehingga baru bisa kita laksanakan hari ini di kutim. Untuk BPJS Kesehatan Samarinda kita membawahi BPJS Kesehatan Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat dan Mahakam Ulu” terang Haris.
Sementara itu, Kepala BPJS Kutai Timur Ika Irawati memaparkan berbagai hal mengenai Perpres No 64/2020. Salah satunya mengenai keringanan finansial bagi peserta Jaminan JKN-KIS dalam membayar tunggakan iuran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah dalam hal ini dijelaskan, memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta PBPU, BP serta PPU badan usaha. Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Sisa tunggakan apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kesepertaannya tetap aktif, untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.” katanya.
Dia menyebut, masyarakat Kutim yang belum tercover dalam program JKN-KIS masih berkisar 72 ribu jiawa. Jika pemerintah daerah memiliki kemampuan finasial semua itu bisa tuntas.
Ia mencotohkan Pemerintah Kutai Kartanegara yang seluruh masyarakatnya didaftarkan kedalam program JKN-KIS, setelah itu kemudian dilakukan penyisiran untuk menentukan segmen kepesertaannya.
“Untuk mendukung program agar bisa berjalan dengan maksimal, kita butuh dukungan semua OPD dan instansi terkait lainnya,” tuturnya.
Terkait kepesertaan JKN-KIS, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kutai Timur, Siti Fatimah juga pernah menjelaskan bahwa di Kutai Timur terdapat 350.086 warga atau 82, 78 persen penduduk telah tercatat sebagai peserta JKN-KIS.
Persentase tersebut didasarkan atas jumlah penduduk Kutim yang mencapai 422.905 jiwa, merujuk dari Data Ditjen Dukcapil Kemendagri hingga semester II tahun 2019.
Dengan demikian, masih ada 17,32 persen penduduk yang masih belum tercatat sebagai peserta JKN-KIS, ini erat kaitannya dengan Universal Health Coveage (UHC) yang merupakan program pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki akses dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial karena ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas.
Sedangkan untuk mencapai UHC, yaitu minimal 95 persen penduduk yang terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS, Kutim sendiri masih kurang sekitar 13 persen. (ersa).