Semalam, Dua Budak Narkoba di Sangatta Diringkus Polisi

KRONIKKALTIM.COM – Dua pemuda berinisial RH dan AIP tak berkutik saat digrebek Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim). Kedua lelaki itu diamankan dengan barang bukti natkotika jenis sabu-sabu di sebuah hotel bernomor 212 di Jl APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Kaltim, Kamis (16/7/2020) pukul 19.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor : LP-A/104/VII/2020/Kaltim/Res.Kutim/Res Kutim; dan : LP-A/105/VII/2020/Kaltim/Res.Kutim/Res Kutim, tertanggal 16 Juli 2020.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sejak awal 2020, bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi narkoba.
“Akhirnya para petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan pada pukul 19.00 Wita anggota kami berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam kamar hotel di Jl APT Pranoto itu,” ungkap Chandra, melalui rilisnya.
Hasil penggeledahan, didapatkan 5 poket sabu seberat 1,81 gram yang disimpan dalam kotak headset warna hitam di lantai kamar dari tangan pelaku berinisial RH (26). Pelaku merupakan warga Jl APT Pranoto, Gg Cendrawasih, Sangatta Utara.
Selain itu, dari tangan RH diamankan juga 2 timbangan digital, 1 sendok takar berbahan pipet plastik, beberapa pack plastik klip, dan 2 unit ponsel.
Selain RH, lanjut Chandra, tim Opsnal Satresnarkoba turut mengamankan pelaku lainnya bernisial AIP (19), warga Jl Poros Sangatta-Bontang KM 04, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim.
Menurut Chandra, dari tangan AIP ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu poket seberat 0,43 gram, beserta plastik pembungkusnya. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel warna hitam dan sebuah dompet tempat menyimpan sabu-sabu.
Kedua pemuda tersebut, RH dan AIP, segera digelandang polisi ke hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Chandra. (ash/ersa)