DPRD Kutim Dukung Buruh dan Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law Cilaka

KRONIKKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mendukung penolakan para buruh dan mahasiswa terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Dukungan penolakan tersebut diutarakan Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi saat menyambut kedatangan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (16/7/2020).
Selain Basti, kehadiran buruh dan mahasiswa juga disambut Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, serta sejumlah wakil rakyat lainnya.
Basti dalam kesempatan itu mengatakan, para pengunjuk rasa datang dengan tujuan meminta pihak DPRD dan Pemkab Kutim untuk ikut menandatangani petisi yang menolak omnibus law. Karena, kebijakan tersebut dianggap merugikan pekerja.
“Banyak ketidakadilan di dalam omnibus law, dan saya sangat mendukung para teman-teman dari pengunjukrasa menolak aturan itu. Tapi ini kewenangannya ada di pusat, dan akan kami jalankan fungsi kami untuk menyampaikan ke pusat. Kami siap mendukung untuk menolak omnibus law,” tegas Basti.
Sebelumnya, Bernadus Aholiap Pong dari Koordinator Aksi Buruh mengatakan, RUU Omnibus Law bukan jawaban untuk menciptakan lapangan kerja dan mensejahterakan rakyat. RUU tersebut, justru bisa memicu bencana kemanusiaan.
Dikatakannya, RUU Omnibus Law hanya membuat rakyat asal bisa bekerja, tanpa perlindungan dan kepastian hukum ketenagakerjaan.
Alasan penolakan RUU Omnibus Law Cilaka: diantaranya menciptakan fleksibelitas pasar tenagakerja, kedua menghilangkan upah minimum, ketiga mengurangi atau bahkan menghilangkan pesangon.
Keempat lapangan kerja yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing, kelima penghapusan pidana ketenagakerjaan (perusahaan bebas menindas pekerja/buruh) dan terakhir jaminan sosial untuk pekerja terancam hilang.
“Kami menyatakan sikap menolak omnibus law. Kami beberapa bulan lalu sudah menyampaikan, tetapi kami merasa kecewa dengan pernyataan DPRD memgatakan bahwa kami hanya menerima aspirasi. Kami meminta DPRD menyuarakan masyarakat untuk menolak omnibus law,” ujar Bernadus Aholiap Pong.
Selain omnibus law, aliansi buruh dan mahasiswa juga menyampaikan enam tuntutan lainnya, diantatanya:
1. Membayarkan hak-hak buruh selama diliburkan/dirumahkan
2.Bebaskan biaya pendidikan sekolah, kuliah selama pandemi covid-19.
3. Sahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual)
4. Melindungi buruh dan rakyat kecil dari pandemi covid-19
5. Mewujudkan revorma agraria sejati
6. Membuat peraturan daerah (perda) khusus tentang perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, dan perda outsoursing untuk melindungi pekerja di Kutai Timur.