Polres Paser Bersama Polda Kaltim Ungkap Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur

Kronikkaltim.com – Prostitusi online anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Paser berhasil diungkap Polres Paser bersama Polda Kalimantan Timur. Kapolres Paser AKBP Murwoto menjelaskan dalam pengungkapan kasus, pihaknya berhasil mengamankan 6 muncikari dan 4 orang korban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang keributan di salah satu kamar hotel yang mengindikasikan kaitan dengan porsitusi online.
“Kami melakukan penyelidikan melalui aplikasi michat dan berpura-pura sebagai pelanggan yang diterima salah satu perempuan dengan inisial DR,” jelas Murwoto.
Setelah mendapat konfirmasi transaksi untuk mendapatkan seorang PSK, Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap muncikari dan korban untuk diamankan di Mapolres Paser.
Dari hasil penyelidikan terungkap muncikari MR menawarkan korban IS (16) kepada Mr X sebanyak 3 kali, namun tidak mendapatkan fee karena ada hubungan suami-istri.
Diketahui pula muncikari MR menawarkan IS (16) kepada Mr X sebanyak 1 kali, mendapatkan fee Rp 100 ribu. Terdapat pula muncikari AR yang menawarkan NJ (17) kepada Mr X sebanyak 1 kali, mendapatkan fee Rp50 ribu, sedangkan muncikari MA menawarkan DR (15) kepada Mr X sebanyak 1 kali, mendapatkan fee Rp50 ribu. Terakhir adalah muncikari NDS menawarkan DR (15) kepada Mr X sebanyak 4 kali, mendapatkan fee Rp300 ribu.
“Pelaku sendiri berasal dari Kalimantan Selatan dan sudah tiga hari melakukan transaksi prostitusi online di Kabupaten Paser tepatnya di salah satu guest house di Jln Ahmad Yani Tanah Grogot. Saat ini Polres Paser telah memanggil pengelola guest house untuk dimintai keterangan terkait prostitusi online tersebut,” jelas Kapolres Paser AKBP Murwoto, saat jumpa pers, Selasa 14/07/2020.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian. Seperti ponsel, uang tunai Rp3,5 juta, alat kontrasepsi, 3 lembar seprai, 3 lembar badcover, 1 unit mobil avanza bewarna hitam dan 1 unit mobil zigra warna putih.
“Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal 88 Undang-Undang No 35 Tentang Perlindungan Anak,”ujar Kapolres Murwoto didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra, Kanit Tipikor Ipda Andi Ferrial, dan Kanit PPA Aipda Suryaning.