Menkes Wajibkan Warga Yang Lakukan Perjalanan Miliki Aplikasi e-HAC
Kronikkaltim.com – Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020, yang mengatur mengenai Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19. Di antaranya, masyarakat diharuskan memiliki Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC).
“Wajib untuk semua pelaku perjalanan, baik internasional dan domestik,” jelas dr. I Made Yosi Purbadi Wirentana selaku Kepala Seksi Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kemenkes, Selasa 140/7/2020.
Dalam SE yang ditandatangani Terawan 26 Juni 2020 tersebut sejumlah peraturan dikeluarkan sebagai prasyarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Namun penggunaan aplikasi E-HAC atau Electronic-Health Alert Card sangat baru. Padahal aplikasi ini adalah versi modern dari Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang sempat digunakan bagi yang telah melakukan perjalanan selama pandemi Covid-19.
“Fungsinya untuk pengawasan pelaku perjalanan yang datang dari daerah terjangkit baik internasional dan domestik,” jelas Made.
Untuk mendapatkan e-HAC, warga yang ingin melakukan perjalanan cukup mengunduh aplikasinya e-HAC, dan mengikuti petunjuk yang ada. Setelah mendaftar online. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan akan memastikan bahwa kartu kewaspadaan tersebut telah diisi dan memverifikasinya.
Sedangkan Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota nantinya dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi e-HAC tersebut.