Asisten II Setdaprov Kaltim Jelaskan 5 Kriteria Tambang Ilegal

Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi

KRONIKKALTIM.COM – Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi mengikuti video conference Penyampaian Laporan Hasil Kerja Sistemik Ombudsman RI di Ruang Daya Taka Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (15/7)

Acara secara virtual digagas melalui Ruang Serbaguna Lantai Dasar Kantor Pusat Ombudsman RI Jakarta. Diikuti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pimpinan Kepolisian RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenkeu dan Kementerian Polhukkam serta kepala daerah/pimpinan perangkat daerah terkait seluruh Indonesia.

Penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal (tambang batubara) memang bukan kewenangan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Kaltim tapi ranah aparat penegak hukum. “Intinya, kegiatan pertambangan batubara ilegal bukan ranah pemerintah daerah, tapi kewenangan aparat hukum untuk menindaknya,” kata Abu Helmi.

Sebaliknya, ungkap Abu, instansi pemerintah daerah khususnya Dinas ESDM hanya menertibkan penambangan legal melalui inspektur tambang. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan hasil kajian Ombudsman bahwa kegiatan ilegal belum ada kewenangan Pemda untuk menindaknya.

Karenanya, jika ditemukan penambangan ilegal di lapangan secara langsung oleh instansi pemerintah daerah maupun hasil laporan pihak tertentu, maka diteruskan kepada pihak berwenang untuk menindaklanjutinya.

“Tapi pemerintah provinsi bersama kabupaten dan kota tidak menutup mata. Jika ada penambangan ilegal di lapangan, kita akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak mereka,” tegas Abu Helmi.

Disebutkannya, pertambangan ilegal ada beberapa kriteria, yakni kegiatan tambang tanpa ijin, pertambangan di luar koordinat yang diijinkan, penambangan punya ijin eksplorasi tapi melakukan kegiatan produksi, penambangan sudah habis masa berlakunya (ijin operasional habis), penambangan di KBK tanpa ijin IPPKH dan badan usaha pemilik IUP tapi menerima hasil tambang bukan konsesinya/konsesi tanpa ijin. (yans/ri/humasprovkaltim).