Pemkab Tanggapi Pertanyaan Fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2019

Sekda Kutim Irawansyah saat menanggapi padangan umum Fraksi DPRD Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2019

KRONIKKALTIM.COM – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim mengenai Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kutim Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (14/7/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab yang diwakili Sekda Kutim Irawansyah menyampaikan bahwa Pemerintah Kutim telah menerima pandangan yang diberikan untuk kemudian menjadi perhatian dan pembenahan.

Dikatakannya, apa yang disampaikan fraksi-fraksi dalam DPRD Kutim sangat positif dan konstruktif untuk membangun sinergitas antara pemerintah dan DPRD. Pihaknya pun akan terus memaksimalkan pendapatan dan potensi yang dimiliki daerah dari semua sektor, sebagaimana saran yang diungkapkan Fraksi Golkar.

“Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan penyesuaian antara perencanaan, ketepatan penentuan dan penggunaan dana yang efektif serta efisien pada semua entitas,” ujar Irawansyah.

Dalam menanggapi usulan fraksi Demokrat yang meminta pos laporan keuangan lebih rinci, Irawansyah mengungkapkan bahwa laporan keuangan sudah tertuang dalam lampiran VII Rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim tahun 2019.

“Pemerintah juga akan lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan alternative dengan mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada, untuk kesejahteraan masyarakat. Serta mengelola belanja daerah secara konsisten dengan RPJMD, memprioritaskan program yang mendukung hajat hidup orang banyak, sebagaimana usulan fraksi Kebangkitan Indonesia Raya,” ujar Irawansyah.

Sesuai perundang-undangan, Perda pertanggungjawaban APBD Kutai Timur tahun anggaran 2019, harus diselesaikan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, Juli 2020 harus rampung.

“Rangkaian nota pengantar raperda pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan APBD 2019 sudah diselesaikan. Tinggal membentuk pansus dan membahas isi raperda. Diharapkan, akhir Juli 2020, sudah bisa disahkan menjadi Perda,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan yang memimpin rapat paripurna.

Sebelumnya, padangan umum tujuh fraksi di DPRD Kutim, disampaikan dalam rapat Paripurna yang di ruangan yang sama, yaitu ruang utama Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (13/7/2020) kemarin.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)