Staf Bagian Keuangan MTsN di Paser Diduga Lakukan Korupsi Senilai Rp3,4 M
Kronikkaltim.com – Polres Paser menahan AB Staf bagian keuangan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. AB diduga melakukan penyalahgunaan anggaran belanja pegawai tahun anggaran 2015 sampai 2017. Hal ini dikonfirmasi melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang membuktikan ada potensi kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Kamis 9 Juli 2020 kami telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersangka AB yang merupakan operator staff pengelola keuangan MTSN Samuntai. Saat ini, AB telah kami tahan di Rutan Polres Paser untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra didamping Kanit Tipikor Polres Paser Ipda Andi Ferial, Jumat 10/07/2020.
Ferry menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen penting, rekening koran, pemeriksaan para saksi MTsN serta keterangan saksi ahli tindak pidana korupsi dari BPK RI Jakarta dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
“Kami akan memanggil sejumlah saksi yang kemungkinan menjadi tersangka yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar yang bersumber dari Kemenag RI,” katanya.
Tersangka AB dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.