KPK Temukan Dokumen Terkait Perkara Saat Geledah Rumah Pejabat dan Kontraktor di Kutim
Kronikkaltim.com – Setelah melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan Bupati Kutim dan beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutai Timur (Kutim) pada Rabu 8/07/2020, KPK kembali melaksanakan Giat di beberapa rumah tersangka pada Kamis 9/07/2020. Dalam penggeledahan ini KPK mengamankan beberapa dokumen yang terkait korupsi infrastruktur.
“Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai macam dokumen2 yang terkait dengan perkara,” jelas Jubir KPK, Ali Fikri.
Dokumen-dokumen yang disita KPK, menurut Ali Fikri, akan menjadi barang bukti, yang akan memberatkan tujuh tersangka. Karena dari berkas tersebut ditemukan bukti keterkaitan erat para tersangka dalam kasus korupsi infrastruktur di Kutim.Dengan adanya barang bukti tersebut semakin menguatkan pembuktian berkas perkara terhadap ketujuh tersangka.
Selain itu Ali Fikri juga menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang disita berasal dari penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat, diantaranya :
- Rumah Tsk MUS (Musyaffa)
- Rumah/Kantor Tsk AM (Adytia Maharani)
- Rumah LLA (Lila Mei Puspita)
- Rumah SST/CV Bulanta (Sesthy)
- Rumah Tsk DA (Deki Ariyanto).
Sebelumnya KPK menetapakan tujuh tersangka skandal korupsi infrastruktur di Kutim yang melibatkan, ISM Bupati Kutim, EU Ketua DPRD Kutim, MUS Kepala Bappenda, SUR Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU, AM dan DA sebagai Rekanan.