Jelang Pilkada Serentak, Pemprov Kaltim Siapkan Plt dan Pjs Pimpinan Daerah
KRONIKKALTIM.COM – Suksesi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mulai memasuki proses tahapan pemilihan. Yaitu, mulai penetapan masa pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 Juni-6 Desember 2020. Sedangkan tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau selama 71 hari.
Mengingat kondisi tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 kurang lebih waktunya selama dua bulan, maka tentu akan ditetapkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati atau Walikota untuk melaksanakan roda pemerintahan, kedua pejabat maju dalam pencalonan.
“Kondisi tersebut bisa dilakukan, apabila kedua kepala daerah, baik bupati dan wakilnya atau walikota dan wakil walikota maju kembali sebagai peserta pilkada. Dengan tujuan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam memimpin pemerintahan. Sehingga akan ditunjuk Penjabat Sementara atau Pjs dari Pemprov Kaltim maupun Kemendagri,” kata Kepala Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setda Provinsi Kaltim Deni Sutrisno di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (10/7/2020).
Menurut Deni, Pjs tersebut bisa ditunjuk dari Pemprov Kaltim maupun kementerian pusat. Namun demikian, Pemprov Kaltim tetap akan merekomendasikan siapa pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut.
Pejabat yang ditunjuk pun setingkat eselon II. Kemudian, sebelum menjabat sebagai Pjs dilakukan pengukuhan oleh Gubernur.
“Sementara, apabila Wakil Kepala Daerah tersebut tidak maju menjadi peserta, maka ditunjuk wakil tersebut menjadi Pelaksana Tugas. Itu, mekanismenya. Sehingga tidak ada kekosongan jabatan dalam pemerintahan. Karena pejabat tertingginya berhalangan selama masa kampanye,” jelasnya. (jay/sul/humasprov kaltim)