Ditangkap Karena Bawa Tahu Isi Sabu, IRT di Tanjung Redep Ditetapkan Tersangka
KRONIKKALTIM.COM – Polsek Tanjung Redeb mengamankan seorang pengedar sabu-sabu (SS) berinisial YO (30) pada Selasa, 7 Juli 2020 lalu. Pelaku diketahui adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kasus terungkap saat YO diperiksa petugas Rutan dan menemukan dua poket sabu didalam dua tahu isi. Petugas Rutan pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.
Pengungkapan tidak berhenti sampai disitu saja. Penyelidikan terus dilakukan untuk mendapatkan kronologis lengkap perjalanan tahu isi sabu menuju Rutan.
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rakhmad WD menjelaskan asal muasal tahu isi sabu tersebut. Seorang narapidana berinisial MU (39) memesan sabu kepada RU (33) yang juga seorang napi.
RU kemudian menghubungi rekannya yang ada diluar lapas, sebut saja Mr. X (ditetapkan sebagai buronan) untuk mencari bahan. Setelah dapat, Mr. X menghubungi RU kembali . RU kemudian menelpon MU, mengatakan bahwa barang telah siap.
MU lalu menghubungi Mr. Y (juga ditetapkan sebagai buronan) , menyuruhnya untuk mengambil barang ke Mr. X
“Mr. Y tolong kamu ambil barang sama Mr. X,” ujarnya memeragakan, Jumat, 10 Juli 2020.
MU menyuruh Mr. Y untuk menyiapkan gorengan yakni tahu isi. Kemudian meminta Mr. Y memasukkan sabu-sabu tersebut kedalam tahu isi. Setelah selesai, Mr. Y menuju Rutan hendak mengantar gorengan isi sabu tersebut.
Sesampainya depan Rutan, Mr. Y yang hendak masuk tiba-tiba merasa takut. Dia pun kemudian menghubungi MU, memberi tahu bahwa dia tidak berani mengantar. MU lalu menghubungi YO. Memintanya untuk mengantar gorengan isi sabu kedalam Rutan. Belakangan diketahui bahwa YO dan MU adalah teman baik.
“YO awalnya juga tidak berani. Namun dengan segala bujuk rayu dari MU akhirnya YO mau. MU lalu menyuruh YO mendatangi Mr. Y yang sudah menunggu di depan Lapangan Golf Jl. Murjani II, Tanjung Redeb. Mr. Y juga memberi tahu YO bahwa gorengan yang dibawanya itu berisi sabu-sabu,” ujar Kapolsek.
YO yang tidak memiliki kendaraan pun menghubungi kakaknya. Mereka berdua kemudian menuju rutan. Saat di Rutan, sang kakak hanya menunggu di parkiran sedangkan YO masuk ke dalam Rutan.
Petugas Rutan yang merasa melihat gelagat aneh dari YO pun langsung melakukan pemeriksaan. Sampai pada gorengan, melihat tahu isi yang Nampak tak biasa. Petugas kemudian membelah tahu tersebut dan di dapatlah sabu didalam tahu isi tersebut. Petugas Rutan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.
Dalam kasus tersebut, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa ,2 poket yg di duga sabu-sabu 1,44 gram, 2 buah Tahu Isi dan 3 buah HP.
Dalam kasus tersebut, Kepolisian saat ini sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, diantaranya YO (30), MU (39) dan RU (33).
“Sedangkan 2 orang lainnya, yakni Mr. X dan Mr. Y masih buron dan masih dalam pencarian. Kasus ini juga masih dalam pengembangan,” pungkasnya.