Pencurian Motor dari Penyelewengan Uang Koperasi di Muara Bengkal
Kronikkaltim.com – Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal berhasil mengamankan pria berinisial I (49), yang dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor akibat kerugian Koperasi Titian Bungur Sejahtera. Setelah melakukan penyidikan terlapor pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini berawal dari Rapat Musyawarah tentang adanya perubahan Pengurus koperasi Titian Bungur Sejahtera pada Jumat 26/06/2020. Dalam pemilihan pengurus koperasi, A selaku pelapor terpilih sebagai ketua koperasi yang baru menggantikan I.
Saat A menjabat sebagai pengurus,terdapat data yang mencurigakan terkait penerimaan hasil dari plasma yang mana dalam Koperasi Titian Bungur Sejahtera bekerja sama dengan perusahaan sawit yang terdiri dari 6 (Enam) kelompok.
Menurut data yang diterima Polsek Muara Bengkal terdapat selisih dari uang yang didapat dan uang yang dibagikan kepada anggota Koperasi sejak Tahun 2018 s/d Januari 2020. Dari kasus ini ditemukan kerugian material mencapai Rp. 550 Juta.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti motor yang diduga hasil dari selisih dana yang diselewengkan, diamankan ke Polsek Muara Bengkal untuk proses hukum lebih lanjut
“Dari keterangan tersangka tindak pidana ini sudah direncanakan,” kata Penyidik Polsek Muara Bengkal, Rabu 08/07/2020. Dari kejadian ini tersangka diancam hukum pidana Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUH Pidana sub Pasal 374 KUH Pidana.
Source : tribratakutimnews.com