Jadi Tersangka KPK, PPP Resmi Pecat Mantan Ketua DPRD Kutim
Kronikkaltim.com – Setelah KPK menetapkan mantan Ketua DPRD yang juga menjabat Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutai Timur (Kutim) Encek Unguria Riarinda Firgasih sebagai tersangka, menurut mekanisme PPP di AD/ART secara otomatis kader partai telah diberhentikan. Selain itu, DPW PPP akan segera menggelar rapat bersama pengurus DPC PPP Kutim untuk menentukan pengganti yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas DPC PPP Kutim.
“Kalau status tersangka sudah pasti mundur dan digantikan, tidak menunggu status menjadi terdakwa,” jelas Ketua DPW PPP Kaltim Rusman Ya’qub pada 4/07/2020.
Rusman Ya’qub juga prihatin atas penetapan tersangka kadernya, namun sebagai pejabat partai dirinya dengan tegas menghormati proses hukum yang diharapkan terus berjalan. Namun tetap kita menganut asas praduga tak bersalah, untuk itu Rusman Ya’qub menyerahkan bantuan pendampingan secara hukum kepada Dewan Pimpinan Pusat PPP.
“Kami prihatin dan kami menghormati proses hukum terus berjalan, tetapi tetap kita menganut asas praduga tak bersalah, oleh karenanya berdasarkan petunjuk pimpinan pusat yang disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah, bahwa ibu Encek Unguria Riarinda Firgasih selaku ketua DPC diberhentikan dalam jabatanya sebagai ketua DPC PPP Kutim,” jelasnya.
Penahanan Encek juga mengakibatkan kekosongan kursi jabatan DPC PPP Kutim, untuk itu DPW PPP Kaltim akan segera menggelar rapat bersama dengan pengurus DPC PPP Kutim untuk menentukan Pelaksana Tugas DPC PPP Kutim.
“Kalau tidak besok, paling lambat senin DPW akan ke Sangatta,untuk rapat partai,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan yang digelar Kamis, 2/07/2020, KPK menangkap 16 orang. Beberapa di antaranya Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Unguria Riarinda Firgasih. Encek merupakan istri dari Ismunandar. Keduanya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.