Jatah Pupuk Bersubsidi untuk Penajam Paser Utara Dipangkas hingga Ribuan Ton
KRONIKKALTIM.COM – Kuota pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), terutama pupuk tunggal seperti urea, ZA dan SP36 dipangkas oleh pemerintah pusat mencapai ribuan ton.
“Pada tahun ini [2020] pemerintah pusat kurangi jatah kebutuhan pupuk kelompok tani,” ungkap Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Mahfud ketika ditemui di Penajam, Jumat (3/7/2020).
Kuota pupuk bersubsidi sesuai rencana definitif kelompok tani untuk jenis pupuk urea jelasnya, sebanyak 8.836 ton dan yang disalurkan hanya 2.000 ton, berkurang 6.836 ton.
Jatah pupuk ZA sebanyak 1.402 ton yang diberikan hanya 132 ton, berkurang 1.270 ton dan kuota pupuk SP36 sebanyak 6.771 ton hanya didapatkan 618 ton, berkurang 6.153 ton.
“Hanya pupuk bersubsidi jenis NPK yang kuotanya tidak dipangkas pemerintah pusat yakni sebanyak 14.589 ton,” ujar Mahfud.
“Usulan kebutuhan pupuk sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok [RDKK] tani dengan jatah pupuk yang didapat sangat jauh berkurang,” tambahnya.
Kondisi dengan kurangnya pupuk bersubsidi tersebut, lanjut Mahfud, menyulitkan masyarakat petani di wilayah Penajam Paser Utara karena memasuki musim hujan kebutuhan pupuk meningkat.
Kebijakan pengurangan kuota pupuk bersubsidi yang dilakukan pemerintah pusat tersebut bakal berdampak pada hasil panen di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Mahfud mengimbau seluruh pemilik kios penjualan pupuk di wilayah Penajam Paser Utara lebih memprioritaskan petani pangan untuk mengantisipasi penurunan hasil produksi padi.
Usulan pupuk bersubsidi diajukan kepada Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Timur, dengan melampirkan RDKK dilengkapi kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing anggota kelompok tani.
Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat hingga kini terdapat lebih kurang 200 kelompok tani di daerah itu. (Antara)