Permudah Pelayanan Pajak Kendaraan, Samsat Penuh Long Ikis Paser Resmi Beroperasi

Foto Humas Pemprov Kaltim
Kronikkaltim.com – Gubernur Kaltim H Isran Noor pada Kamis 2/07/2020, resmikan beroperasinya layanan Samsat Penuh Long Ikis di Kecamatan Long Ikis, Paser. Diharapkan keberadaan kantor tersebut mempermudah masyarakat untuk menerima pelayanan prima.
“Tujuan utama peresmian ini adalah memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Gubernur Isran Noor saat meresmikan Samsat Penuh Long Ikis.
Isran juga menambahkan, bila terdapat peningkatan pendapatan daerah setelah dibukanya Samsat Penuh Long Ikis, maka wajib diapresiasi pengembangan inovasi Tim Pembina Samsat Kaltim yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kaltim.
Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menjelaskan, sebelumnya, Samsat Penuh Long Ikis berstatus Samsat Pembantu.
“Benar seperti arahan Pak Gubernur, kami ingin mendekatkan jarak dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Yang tadinya hanya bisa membayar pajak tahunan, sekarang sudah bisa mengurus perpanjangan plat nomor kendaraan dan STNK lima tahunan di Samsat Penuh Long Ikis,” jelas Ismiati.
Sebagai informasi Samsat Penuh Long Ikis juga melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor/pengesahan SKPD/STNK 1 tahun, pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I/II) dan pelayanan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDLLLJ). Selain itu melayani ubah bentuk identitas dan warna kendaraan, serta mutasi kendaraan masuk dan keluar Kaltim.