Masa Jabatan Kepala Daerah Yang Terpilih di Pilkada 2020 Cuma 3,5 Tahun

Kronikkaltim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan,Noor Thoha menjelaskan adanya pengurangan masa jabatan Kepala Daerah yang terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mana Mengatur masa jabatan Gubernur, Walikota dan Bupati terpilih pada Pilkada 2020 akan berakhir tahun 2024

“Diperkirakan masa jabatan pasangan wali kota terpilih tidak sampai lima tahun,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, di ruang kerjanya, pada Kamis 2/7/2020.

Menurut Thoha, bila mengkalkulasi masa jabatan kepala daerah yang akan terpilih di 2020, maka akan dimulai dari masa jabatanya. Bila Kepala Daerah yang ada saat ini, masa jabatannya berakhir dbulan Mei 2021, maka kepala daerah baru akan bekerja di bulan Mei 2021 dan berakhir di 2024.

“Jika dihitung dari masa akhir jabatan walikota terpilih berakhir tahun 2024 maka masa jabatan walikota terpilih hanya sekitar 3,5 tahun dan tidak mencapai 5 tahun,” jelas Noor Thoha.

Sebagai catatan, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada  9/12/2020 di 270 daerah. Hal ini merujuk pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei lalu, dan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020.