Kronologi Lengkap Penangkapan Bupati Kutim dan Ketua DPRD Kutim

Kronikkaltim. com – Kasus penangkapan Bupati Kutim ISM dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim, EU hingga hari ini menghebohkan Kalimantan Timur (Kaltim) dan khususnya warga Kutai Timur (Kutim). Namun tidak banyak yang mengetahhui kronologis penangkapan dan jejak kasus yang menimpa pasangan suami istri ini.

Hal ini kemudian terungkap dalam Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Kutai Timur, yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalango. Dalam press release dijelaskan bahwa kasus korupsi Infrastruktur di Kutim ini berawal dari febuari 2020, yang juga sebagai penyadapan pertama KPK setelah revisi UU KPK.

“Sebelumnya, sekitar bulan Maret 2020, kami datang di Kaltim untuk melakukan Giat Korupsi di Balikpapan, kami sudah memberitahukan bahwa jangan lagi ada korupsi di Kaltim, dan saat itu pula kami telah emlakukan pemantauan pada ISM atas laporan masyarakat,” jelas Nawawi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, akhirnya lewat laporan kembali masyarakat di 2 Juli 2020, KPK memerima informasi bahwa akan terjadi transaksi yang berindikasi Korupsi. Maka KPK melakukan pembagian tim menjadi dua, salah satunya berada di Sangatta Kutai timur, dan Tim Berbeda berada di Jakarta.

Sekitar pukul 12.00 EU Ketua DPRD Kutim, MUS Kepala Bappenda dan DF Staff Bapenda datang ke Jakarta untuk mengikuti Kegiatan sosialisasi Pencalonan Bupati Kutim 2021-2004. Pada 16.30 ISM dan AW datang menyusul ke Jakarta. Dan sekitar pukul 18.45 Info didapatkan KPK, adanya pengumpulan uang dari rekanan yang mengerjakan proyek di Kutim oleh ISM, AW, dan MUS di Restoran FX Senayan Jakarta. Setelah penangkapan itu, secara simultan tim dari Jakarta dan Sangatta ikut mengamankan pihak-pihak lainya dan menyegel beberapa lokasi ruang kerja tersangka dan rumah jabatan.

Total terdapat 16 orang yang diamankan ISM Bupati di Kutim, EU Ketua DPRD Kutim, ASW Kepala Dinas PU, MUS Kepala Bappenda, AW Ajudan Bupati, DF Staff Bapenda, AM Kontraktor, LMP Staff AM, SUR Kepala BPKAD, ES Sales Isuzu SAMARINDA, MN Staff Dinas PU, ASR Staff DINAS PU, HF Ajudan Bupati, HD Staff CV Gulanta, SES Staff CV Gulantan. dan DA Rekanan.

“Dari tangkap tangan tersebut ditemukan uang sebesar 170 juta, buku tabungan dengan total 4,8 M serta sertifikat dan depositisebesar 1,2 M,” jelas Nawawi.

Sebelumnya tersangka juga telah lama menjalain relasi dengan rekanan dan menjanjikan proyek-proyek di Kutim. Nawawi menjelaskan perjanjian yang disepakati ini, kemudian memposisikan ISM untuk menjamin anggaran tidak dipotong, sedangkan Mus menjamin pemenang di PU dan dinas pendidikan, sedangkan ASW mengatur jatah proyek dan mengatur rekanan sebagai pemenang.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam 1X24 jam dengan barang bukti transfer rekening dari hasil Operasi tangkap Tangan (OTT), KPK kemudian menetapkan 7 tersangka yang yang terlibat dalam kasus ini. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah ISM Bupati Kutim, EU Ketua DPRD Kutim, MUS Kepala Bappenda, SUR Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU, AM dan DA sebagai Rekanan.